Kejati DKI Periksa Panitera, Lawyer Hingga Saksi Sidang
-
29 Mei 2022 08:02:45
-
Views: 7
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Tinggi (Kejati) mencurigai ada persekongkolan dalam kasus mafia tanah milik Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur. Melibatkan oknum pengadilan, pengacara hingga saksi sidang.
Penyidik kejaksaan pun memanggil Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur berinisial RP, pengacara berinisial AH dan US yang pernah menjadi saksi sidang sengketa tanah di Jalan Pemuda.
“Pemeriksaan saksi-saksi tersebut bertujuan untuk mengungkap dugaan konspirasi atau persekongkolan jahat mengenai adanya pembagian uang kebeberapa pihak yang merupakan uang hasil eksekusi yang berjumlah Rp 244,6 miliar milik Pertamina, ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Ashari Syam.
Berita Terkait : Pras: Dinas Perumahan Nggak Berwenang Seleksi Penghuni
Pengadilan Negeri Jakarta Timur diam-diam mengeksekusi duit Rp 244,6 miliar milik Pertamina. Dana yang tersimpan di rekening BRI itu dirampas terkait perkara sengketa lahan.
Kejaksaan pun turun tangan mengusut persoalan ini. Diduga BUMN migas itu telah menjadi korban mafia tanah dan mafia peradilan.
Kasus ini pun naik penyidikan. Peningkatan status diputuskan setelah tim melakukan gelar perkara. Kesimpulannya, ada dugaan tindakan pidana korupsi.
Berita Terkait : Hadiri Paskah, Gus Jazil Tekankan Pentingnya Hormati Keberagaman
“Penyidikan dilakukan untuk pengumpulan bukti untuk membuat terang perkara. (Juga) guna menemukan tersangkanya, kata Ashari.
Pengusutan kasus ini diawali surat perintah Kepala Kejati DKI nomor: Print-3026/M.1/ Fd.1/12/2021 tanggal 20 Desember 2021 tentang Penyelidikan Kasus Mafia Tanah Aset Milik PT Pertamina di Jalan Pemuda, Ramawangun, Jakarta Timur.
Hasil penyelidikan diperoleh fakta bahwa Pertamina memiliki lahan sekitar 1,6 hektare yang digunakan sebagai Maritime Training Center (MTC) seluas sekitar 4.000 meter persegi, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) 4.000 meter persegi dan sisanya untuk komplek rumah dinas Bappenas.
Berita Terkait : Penyidik Kejati DKI Geledah Rumah Makelar Tanah Dan Pensiunan PNS
Kompleks terdiri dari 20 unit rumah. Statusnya pinjam pakai berdasarkan Akta Pengoperan dan Penyerahan Tanah Nomor 58 Tanggal 18 September 1973.
Selanjutnya
https://rm.id/baca-berita/nasional/126196/kasus-mafia-tanah-milik-pertamina-kejati-dki-periksa-panitera-lawyer-hingga-saksi-sidang
Sumber: https://rm.id/baca-berita/nasional/126196/kasus-mafia-tanah-milik-pertamina-kejati-dki-periksa-panitera-lawyer-hingga-saksi-sidang
Tokoh
Graph
Extracted
companies | ADA, Dana, |
ministries | Bappenas, Kejaksaan, PN Jakarta Timur, |
bumns | BRI, PT Pertamina, |
topics | konspirasi, |
places | DKI Jakarta, |
cities | Rawamangun, |
cases | korupsi, mafia tanah, |