Tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. JRS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan meminta keterangan sejumlah saksi serta olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Meskipun sudah menyandang status sebagai tersangka, JRS tidak ditahan karena menjalani perawatan di rumah sakit. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, tersangka mengalami kejang-kejang saat kejadian. Ia menyeruduk kendaraan di depannya akibat tidak sadarkan diri saat itu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Jadi, tahun 2021 tersangka ini pernah terserang stroke ringan karena ada kelainan di jantung, kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam tayangan Top News di Metro TV, Sabtu, 28 Mei 2022. (Hana Nushratu)
(MBM)