Regulasi Sepeda Listrik Belum Diatur, Orang Tua Perlu Mengawasi

  • 28 Mei 2022 17:03:20
  • Views: 16

TEMPO.CO, Jakarta - Regulasi sepeda listrik di Indonesia diketahui belum diatur oleh pihak berwajib atau pemerintah. Situasi tersebut yang mengharuskan adanya peran orang tua dalam mengawasi anak-anaknya.

Hal itu dibenarkan langsung oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Maesa Soegriwo. Dirinya mengingatkan bahwa pengawasan orang tua sangat penting dalam penggunaan sepeda listrik pada anak dan remaja.

Perlunya orang tua untuk lebih bijak memberikan alat moda transportasi yang berkeselamatan. Saya menilai sepeda listrik cukup rawan menyebabkan kecelakaan di jalan, kata dia, dikutip Tempo.co dari Antara.

Lebih lanjut Maesa juga menyebutkan penegakan hukum terkait sepeda listrik saat ini lebih mengedepankan imbauan. Keputusan tersebut diambil sambil menunggu regulasi yang akan diterapkan.

Adapun regulasi saat ini sudah mengatur motor listrik, namun untuk sepeda listrik belum diatur secara spesifik, ucap dia menambahkan.

Kendati demikian, Maesa memastikan bahwa anggota Polantas tidak akan membiarkan begitu saja jika pengguna sepeda listrik melanggar aturan. Ia juga secara tegas mengingatkan bahwa anak di bawah 12 tahun dilarang mengendarai sepeda listrik.

Lalu para pengendara sepeda listrik nantinya diwajibkan menggunakan helm dan tidak boleh mengangkut penumpang. Selain itu, pemilik kendaraan juga tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor untuk meningkatkan kecepatan.

Sebaiknya menggunakan lajur khusus atau kawasan tertentu dan diharapkan penggunaan sepeda listrik pada anak dan remaja sebaiknya didampingi orang dewasa, ujar dirlantas menjelaskan.

BacaRider Pertamina Mandalika Nyaris ke 10 Besar di FP2 Moto2 Mugello

ANTARA

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.


https://otomotif.tempo.co/read/1595927/regulasi-sepeda-listrik-belum-diatur-orang-tua-perlu-mengawasi

Sumber: https://otomotif.tempo.co/read/1595927/regulasi-sepeda-listrik-belum-diatur-orang-tua-perlu-mengawasi
Tokoh

Graph

Extracted

bumns PT Pertamina,
topics Listrik,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta, KALIMANTAN SELATAN,
cases kecelakaan,
transportations sepeda,