Kasus DNA Pro Masih Diusut, Polri Bidik Publik Figur

  • 28 Mei 2022 16:08:56
  • Views: 11

Jakarta: Bareskrim Polri mendalami keterkaitan sejumlah tokoh publik dengan kasus investasi bodong DNA Pro Akademi. Seperti, musisi Marcello Tahitoe alias Ello dan artis Choky Sitohang yang disebut berkaitan dengan kasus investasi bodong itu.
 
Ya semua kita akan panggil, sekali lagi apabila ada keterkaitan, ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Sabtu, 28 Mei 2022. 
 
Whisnu belum menyampaikan kepastian pemanggilan publik figur. Pihaknya masih mendalami keterkaitan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Kalau itu terkait maka kita akan panggil, seperti Ello akan kita panggil, kata Whisnu.
 
Baca: Pengembalian Ganti Rugi Investasi DNA Pro Diputuskan Pengadilan
 
Sejumlah figur publik yang telah diperiksa terkait kasus DNA Pro, di antaranya penyanyi Sri Rossa Roslaina Handiyani alias Rossa. Dia diperiksa karena menerima uang manggung Rp172 juta.
 
Kemudian, penyanyi Herman Josis Mokalu alias Yosi Project Pop diperiksa karena menerima aliran dana Rp115 juta atas pembuatan lagu untuk DNA Pro. Lalu, jebolan Indonesian Idol Nowela Elizabeth Auparay diperiksa karena menerima uang Rp15 juta usai menjadi MC di acara DNA Pro.
 
Selanjutnya, pasangan artis Rizky Billar dan Lesty Kejora diperiksa karena menerima uang sekoper senilai Rp1 miliar sebagai kado lahiran anak. Terakhir, perancang busana Ivan Gunawan diperiksa karena menerima uang Rp1 miliar karena telah menjadi brand ambassador DNA Pro.
 
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan 14 tersangka dalam kasus ini. Sebanyak 11 tersangka telah ditangkap dan ditahan, termasuk Direktur Utama PT DNA Pro Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe. Sementara itu, tiga tersangka masih buron yakni Fauzi alias Daniel Zii, Ferawati alias Fei, dan Devin alias Devinata Gunawan.
 
Ke-14 tersangka dijerat Pasal 106 jo Pasal 24 dan Pasal 105 Jo Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara 4-10 tahun. Lalu, Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
 

(ADN)


https://www.medcom.id/nasional/hukum/8N0G5ZEK-kasus-dna-pro-masih-diusut-polri-bidik-publik-figur

Sumber: https://www.medcom.id/nasional/hukum/8N0G5ZEK-kasus-dna-pro-masih-diusut-polri-bidik-publik-figur
Tokoh





















Graph