Pakar Hukum Pidana Sebut Ada Pihak yang Ingin Meniadakan Pasal LGBT di RKUHP

  • 28 Mei 2022 15:36:32
  • Views: 9

PIKIRAN RAKYAT – Pakar hukum pidana, Teuku Nasrullah, menyoroti Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang memuat kriminalisasi kaum LGBT (lesbian, gay, biseksual, transgender).

Teuku Nasrullah mengatakan, pasal tersebut mendapatkan banyak kritik, terutama dari pihak internasional.

“Tadi Pak Bambang Soesatyo mengatakan bahwa ada tekanan internasional untuk meniadakan pasal LGBT ini, saya selalu berpikir begini, Dewan Perwakilan Rakyat mewakili rakyat Indonesia, bukan rakyat internasional, sebutnya.

Jangan sampai begitu tinggi mengakomodir suara internasional, kita melupakan nilai-nilai bangsa Indonesia, sebut Teuku Nasrullah.

Baca Juga: Update Pencarian Anak Ridwan Kamil dari Duta Besar Indonesia untuk Swiss

Menurutnya, nilai-nilai yang dianut masyarakat Indonesia harus tercermin dalam produk hukum.

Kalau produk itu menentang nilai yang ada di masyarakat, maka hukum itu telah menjadi perusak tatanan masyarakat, sebutnya.

Dia juga mengingatkan bahwa hukum berfungsi sebagai social engineering atau pembentuk tatanan sosial.

Perilaku masyarakat manakah yang ingin dibangun oleh KUHP kita? Perilaku yang permisif terhadap kehidupan LGBT, atau perilaku yang mengatakan itu keliru? tuturnya dikutip Pikiran-rakyat.com dari kanal Youtube Indonesia Lawyers Club yang tayang pada 27 Mei 2022.

Baca Juga: Anak Ridwan Kamil Sempat Minta Tolong Sebelum Hilang di Sungai Aare, Keluarga: Teriakannya Terdengar Warga


https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-014585440/pakar-hukum-pidana-sebut-ada-pihak-yang-ingin-meniadakan-pasal-lgbt-di-rkuhp

Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-014585440/pakar-hukum-pidana-sebut-ada-pihak-yang-ingin-meniadakan-pasal-lgbt-di-rkuhp
Tokoh







Graph

Extracted

persons Bambang Soesatyo, Nasrullah, Ridwan Kamil,
companies ADA, YouTube,
nations Indonesia, Swiss,