Twitter Bayar Denda Rp 2,1 T karena Pelanggaran Data

  • 30 Mei 2022 11:01:12
  • Views: 4

Cyberthreat.id – Twitter akan membayar denda sebesar Rp 2,1 T untuk masalah pelanggaran data privasi di platformnya.

Dikutip dari Info Security Magazine, Twitter telah setuju untuk membayar denda $150 juta untuk menyelesaikan gugatan privasi federal atas pelanggaran data privasi. Di mana, twitter dilaporkan mengumpulkan nomor telepon dan alamat email untuk langkah-langkah keamanan akun dan kemudian menggunakan informasi untuk tujuan periklanan tanpa memberi tahu pengguna.

Dalam sebuah pernyataan, Jaksa Agung Vanita Gupta mengatakan, praktek yang dilakukan oleh twitter ini mempengaruhi lebih dari 140 juta pengguna Twitter sekaligus meningkatkan sumber pendapatan utama Twitter.

Ia menjelaskan bahwa aktivitas tersebut, direkam antara Mei 2013 hingga September 2019. Twitter disebut melanggar perintah persetujuan tahun 2011 dengan Federal Trade Commission (FTC), yang mencegah perusahaan tersebut salah mengartikan bagaimana menggunakan informasi kontak individu.

Gufatan yang diajukan oleh Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Utara California pada hari Rabu, juga menuduh bahwa Twitter secara salah mengklaim mematuhi Kerangka Kerja Perlindungan Privasi Uni Eropa-AS dan Swiss-AS.

“Departemen Kehakiman (DoJ) berkomitmen untuk melindungi privasi data sensitif konsumen, tambah Gupta.

Gupta menambahkan, hukuman sebesar $150 juta itu mencerminkan keseriusan tuduhan terhadap Twitter. Termasuk, langkah-langkah kepatuhan baru yang substansial yang akan diberlakukan sebagai hasil dari penyelesaian yang diusulkan hari ini akan membantu mencegah taktik menyesatkan lebih lanjut yang mengancam privasi pengguna.

Sementara itu, Twitter mengatakan pihaknya akan mematuhi keputusan pengadilan, membayar denda dan memperkenalkan program privasi dan keamanan informasi yang komprehensif, yang akan mencakup audit keamanan independen setiap dua tahun hingga 2042. Twitter juga harus memberi tahu semua pelanggan AS yang bergabung dengan platformnya sebelum 17 September 2019 tentang penyelesaian dan memberi mereka opsi untuk melindungi privasi dan keamanan mereka di masa mendatang.

“Konsumen yang membagikan informasi pribadi mereka memiliki hak untuk mengetahui apakah informasi tersebut digunakan untuk membantu pengiklan menargetkan pelanggan, kata Jaksa AS Stephanie M. Hinds untuk Distrik Utara California.

Keputusan itu muncul di tengah pengambilalihan Twitter oleh Elon Musk, yang dinilai akan membawa sejumlah implikasi keamanan siber.


https://cyberthreat.id/read/14064/Twitter-Bayar-Denda-Rp-21-T-karena-Pelanggaran-Data

Sumber: https://cyberthreat.id/read/14064/Twitter-Bayar-Denda-Rp-21-T-karena-Pelanggaran-Data
Tokoh



Graph

Extracted

persons Elon Musk,
companies Twitter,
ministries Jaksa Agung,
nations Swiss, Uni Eropa,
cities California,