UAS Ceramah soal Keabsahan Pernikahan Via Online, MUI Ingatkan 3 Syarat

  • 28 Mei 2022 12:53:48
  • Views: 11

Jakarta -

Ustaz Abdul Somad (UAS) berceramah soal sah atau tidaknya bila pernikahan dilakukan secara daring atau online. UAS mengatakan nikah secara online bila tidak terdapat unsur ikhtimal (toleransi) akan menjadi suatu dalil atau alasan.

Saya mau tanya, sahkah wali nikah dengan pakai video call dari jarak jauh? Nikah dengan alat kalau dia selamat dari ikhtimal kemungkinan-kemungkinan maka dia bisa dijadikan sebagai dalil, nikah pakai telekonferensi, kata UAS seperti dilihat dalam sebuah video, Sabtu (28/5/2022).

UAS selanjutnya mengatakan pernikahan online bisa dilakukan jika terdapat wali, mempelai laki-laki, dan dua saksi dalam satu bingkai (frame) kamera. Menurutnya, pernikahan itu dianggap sah.

Karena yang dimaksud dengan satu majelis itu bukan satu majelis, wali, mempelai laki-laki, dua saksi. Yang dimaksud satu majelis adalah satu waktu dengan syarat tidak ada tipuan di sana. 'assalamualaikum, saya ini Pak KUA, apakah Bapak betul walinya?'. 'Betul'. Apalagi sekarang bisa tampak wajahnya, ujarnya.

Jadi kalau tidak ada ikhtimal kemungkinan-kemungkinan, maka sah, tapi begitu juga akad jual beli. Tapi kalau masih ada di dalamnya kemungkinan-kemungkinan, kalau suatu dalil itu mengandung ikhtimal-ikhtimal, maka dia gugur menjadi istidlal (pengambilan dalil), katanya.

Tanggapan MUI

Menanggapi hal itu, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Abdul Muiz Ali menyarankan UAS lebih berhati-hati dalam menjawab hukum agama. Dia menyarankan untuk memberikan ceramah soal pernikahan online secara rinci.

Tanggapan saya tentang ceramah UAS soal pernikahan online, hendaknya lebih hati-hati menjawab hukum agama, apalagi dalam waktu dan media yang sangat terbatas, seperti saat mengisi ceramah, kata Abdul Muiz dalam keterangannya.

Untuk menjawab masalah pernikahan online hendaknya cara mengurainya lebih rinci. Jangan sepotong-potong. Biar masyarakat atau umat lebih tercerahkan, tambahnya.

Alumni Pondok Pesantren Sidogiri, Pasuruan, Jawa Timur, itu mengatakan ketentuan pernikahan online bisa merujuk pada keputusan Ijtima Ulama MUI pada 2021. Pada dasarnya akad nikah akan sah jika memenuhi syarat ijab kabul, salah satunya berada dalam satu tempat.

Pada dasarnya, akad nikah hukumnya sah jika memenuhi syarat ijab kabul, yakni dilaksanakan secara ittihad al-majlis (berada dalam satu tempat), dengan lafaz yang sharih (jelas), dan ittishal (bersambung antara ijab dan kabul secara langsung), katanya.

Abdul Muiz mengatakan, jika calon mempelai pria dan wali tidak bisa berada dalam satu tempat secara fisik, ijab kabul dalam pernikahan dapat dilakukan dengan cara tawkil (mewakilkan). Jika para pihak tak bisa hadir secara fisik, berikut syarat pelaksanaan pernikahan online:

1. Wali nikah, calon pengantin pria, dan dua orang saksi dipastikan terhubung melalui jejaring virtual meliputi suara dan gambar (audio visual).

2. Dalam waktu yang sama (real time). Adanya jaminan kepastian tentang benarnya keberadaan para pihak yang dapat dibuktikan secara teknis.

3. Adanya jaminan pengakuan dari pemerintah

Pernikahan online yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) hukumnya tidak sah, tegasnya.

(azh/jbr)

https://news.detik.com/berita/d-6099293/uas-ceramah-soal-keabsahan-pernikahan-via-online-mui-ingatkan-3-syarat

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6099293/uas-ceramah-soal-keabsahan-pernikahan-via-online-mui-ingatkan-3-syarat
Tokoh



Graph

Extracted

persons Ustaz Abdul Somad,
companies ADA,
institutions MUI,
products fatwa MUI,
places DKI Jakarta, JAWA TIMUR,
cities Pasuruan,