MUI Sedang Siapkan Panduan Ibadah Kurban Antisipasi PMK pada Ternak

  • 28 Mei 2022 12:03:57
  • Views: 14

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan panduan ibadah kurban 1443 H/2022 untuk antisipasi hewan yang terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) masih dalam tahap penyusunan bersama para ahli.

“Untuk mengantisipasi penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak, MUI melakukan pembahasan intensif untuk menyusun pedoman keagamaan dalam ibadah kurban 1443 H, kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya, Sabtu 28 Mei 2022.

Asrorun menuturkan penyusunan panduan tersebut akan melibatkan sejumlah pihak yang di antaranya adalah pakar dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Kementerian Pertanian yang diselenggarakan di Kantor MUI Jakarta.

Setelah menerima dan mempertimbangkan berbagai masukkan, komisi fatwa akan melakukan rapat khusus untuk drafting dan melaksanakan sidang fatwa untuk membahas panduan baik dalam bentuk fatwa ataupun khusus sebagai bentuk panduan atau panduan dari Komisi Fatwa MUI.

Menurut Asrorun, fatwa terkait dengan ibadah qurban tahun 2022 berbeda dengan sebelumnya. Sebab, kurban membutuhkan penjelasan utuh mengenai ihwal wabah PMK yang sedang marak terjadi beserta dampak, upaya serta langkah mitigasinya.

“Untuk itu MUI mengundang dan mendengar penjelasan ahli dari IPB dan Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai penanggung jawab, ujar dia.

Anggota Komisi Ahli Kesehatan Hewan Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Karantina Hewan Kementan Denny Widaya Lukman mengatakan virus PMK tidak memiliki dampak apapun pada kesehatan manusia.

Imbauan yang nantinya dibentuk semata-mata murni untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan dan menularnya virus PMK kepada hewan ternak dan non-ternak lainnya.

PMK, kata Denny, menjadi masalah serius pada hewan. Virus PMK memang tidak membahayakan l kehidupan manusia, namun penanganan yang salah pada daging hewan kurban yang terinfeksi bisa mencemari lingkungan yang nantinya membuka kemungkinan lingkungan tersebut akan menyebarkan penyakit ke ternak lainnya.

“Yang kita khawatirkan adalah pencemaran lingkungan yang akhirnya menulari hewan lain, dan merusak ekosistem, tidak berbahaya untuk manusia, ujar dia.

Denny berharap MUI dapat mengimbau masyarakat agar melaksanakan qurban secara daring melalui Rumah Penyembelihan Hewan (RPH) atau tempat yang telah mengantongi izin penyembelihan dari pemerintah daerah, guna mengurangi tingkat pencemaran lingkungan yang berasal dari penularan virus PMK hewan kurban.

“Mohon MUI agar mengimbau masyarakat agar DKM memaksimakkan memotong daging kurbannya di RPH dan tempat yang mendapat izin dinas saja, dan hanya dilakukan saat hari H, untuk meminimalkan risiko penularan, ucap Denny.

Baca: Menjelang Idul Adha, Jakarta Utara Waspadai Penularan PMK pada Hewan Kurban


https://nasional.tempo.co/read/1595938/mui-sedang-siapkan-panduan-ibadah-kurban-antisipasi-pmk-pada-ternak

Sumber: https://nasional.tempo.co/read/1595938/mui-sedang-siapkan-panduan-ibadah-kurban-antisipasi-pmk-pada-ternak
Tokoh



Graph

Extracted

persons Asrorun Niam Sholeh,
companies YouTube,
ministries BNPB, Kementan,
institutions Institut Pertanian Bogor, IPB, MUI,
events Idul Adha 1441 Hijriah,
fasums Graha BNPB,
products daging, fatwa MUI, Hewan kurban,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta, JAWA BARAT,
cities Bogor,
cases covid-19,