DNA Pro Pakai Skema Ponzi, Korban Duga Ada Pembiaran dari Kemendag

  • 28 Mei 2022 11:23:50
  • Views: 12

Jakarta -

Direktur Utama (Dirut) DNA Pro Akademi Daniel Abe yang sudah menjadi tersangka mengakui bahwa perusahaan robot trading miliknya menggunakan skema piramida atau skema ponzi sehingga merugikan banyak member. Kuasa hukum korban DNA Pro, Yasmin Muntaz menduga adanya pembiaran Kementerian Perdagangan (Kemendag) atas hal itu.

Pengakuan Daniel Abe tersebut tidak serta merta menghilangkan unsur pembiaran yang telah dilakukan Kemendag dan jajarannya. Saya bicara atas nama member yang betul-betul kesulitan pada saat ini, bahkan sebagian di antaranya ada yang putus asa, kata Yasmin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/5/2022).

Yasmin kemudian mempertanyakan proses dan verifikasi sebuah perusahaan yang ingin mengajukan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL). Menurutnya, DNA Pro yang telah memiliki SIUPL seharusnya tak menggunakan skema ponzi.

Apakah verifikasi sudah dilakukan dengan benar dan ketat? Karena untuk mendapatkan SIUPL, sebuah perusahaan harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya adalah tidak boleh menerapkan skema pemasaran terlarang (skema ponzi/skema piramida). Perusahaan yang menerapkan skema ponzi, mengapa bisa lolos SIUPL? Mestinya kan jangan sampai lolos, katanya.

Selain itu, dia juga mendesak Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI) selaku asosiasi MLM (multi level marketing) yang menaungi sejumlah perusahaan robot trading termasuk DNA Pro. Dia menyebut AP2LI perlu dimintai penjelasan karena mereka dilibatkan dalam proses verifikasi.

Dalam sebuah video pasca terbitnya SIUPL DNA Pro, AP2LI menyatakan bahwa DNA Pro telah legal. Namun di awal Februari 2022 (beberapa hari setelah sejumlah perusahaan robot trading dihentikan kegiatan operasionalnya termasuk DNA Pro), AP2LI mengeluarkan imbauan yang pada salah satu poinnya menyatakan bahwa asosiasi bukan merupakan lembaga penjamin dari perusahaan penjualan langsung, ujarnya.

Yang tersirat dalam imbauan yang berisi 7 poin tersebut adalah asosiasi tidak bertanggung jawab atas anggotanya. Sebuah pengumuman yang terlambat dan terkesan lepas tangan, sambungnya.

Kontradiksi Bappebti dan Dirjen PDN Kemendag

Bappebti, kata Yasmin, menyatakan bahwa robot trading tidak boleh dijual secara MLM dan dinyatakan ilegal. Namun di sisi lain, kata Yasmin, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag justru memberikan legalitas sekaligus izin MLM dengan menerbitkan SIUPL untuk perusahaan robot trading.

Sehingga ada kontradiksi di dalam satu 'rumah' yang sama, yakni Kemendag. Akibat ketidakkompakan tersebut, masyarakat yang menjadi korban, katanya.

Lebih lanjut, Yasmin mengatakan Kemendag seharusnya segera mencabut SIUPL DNA Pro karena telah menyalahgunakan SIUPL selama bertahun-tahun. Dengan itu, dia mendesak Komisi VI DPR untuk memanggil Dirjen DPN Kemendag dan AP2LI untuk mengklarifikasi hal ini.

Komisi VI DPR RI perlu memanggil Dirjen PDN Kemendag dan AP2LI agar di masa yang akan datang tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban akibat pembiaran oleh regulator, tutup Yasmin mengakhiri keterangannya, katanya.

Dirut DNA Pro Minta Maaf

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan 14 tersangka kasus robot trading DNA Pro. Salah satu tersangka, Daniel Abe, yang merupakan Direktur Utama (Dirut) DNA Pro, mengucapkan permintaan maaf.

Saya Daniel Abe, saya selaku Direktur Utama DNA Pro, saya meminta maaf sebesar-besarnya untuk para kolega, kepada keluarga, kepada member, dan saya sudah bertanggung jawab atas semua itu sampai detik ini, kata Daniel saat konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/5).

Daniel mengatakan DNA Pro awalnya tidak memiliki sistem trading yang menyimpang. Namun, kata Daniel, seiring berkembangnya member, sistem yang dimiliki tak siap sehingga tercipta skema Ponzi.

Awalnya, aplikasi DNA Pro itu memang sangat baik. Tapi memang berkembangnya pesat untuk member dan ketidaksiapan sistem kami, maka terjadilah skema piramida itu. Jadi memang skema piramida itu terjadi, dan skema piramida itu terjadi uangnya memang balik ke member ke member lagi, katanya.

Selanjutnya, Daniel mengaku bahwa dialah yang membangun DNA Pro hingga berujung di tangan Bareskrim. Dia berharap robot trading lainnya tak berakhir seperti DNA Pro.

Ya harus diakui juga bahwa DNA Pro perusahaan yang saya bangun, dan saya berterima kasih ke pihak Bareskrim dan pihak terkait yang sudah membantu sampai saat ini. Dan terakhir saya mau bilang bahwa industri robot trading supaya ke depannya harus lebih maju lagi dari sekarang, katanya.

(azh/jbr)

https://news.detik.com/berita/d-6099207/dna-pro-pakai-skema-ponzi-korban-duga-ada-pembiaran-dari-kemendag

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6099207/dna-pro-pakai-skema-ponzi-korban-duga-ada-pembiaran-dari-kemendag
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA,
ministries Bareskrim Polri, DPR RI, Kemendag, Komisi VI DPR, Mabes Polri,
products Skema Ponzi,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,