Jakarta PPKM Level 1, Restoran atau Cafe Diizinkan Buka Sampai Pukul 2 Pagi

  • 28 Mei 2022 08:50:02
  • Views: 14

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 492 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1 Covid-19 di ibu kota.

Aturan baru tersebut mengizinkan restoran atau kafe buka malam hari hingga 02.00 WIB. Kapasitas orang di restoran atau rumah makan yang buka malam hari juga diizinkan 100 persen.

Dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 02.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, demikian bunyi regulasi baru PPKM Level 1, seperti dikutip dari situs ppid.jakarta.go.id, Jumat (27/5/2022).

Pemerintah pusat sebelumnya menetapkan status PPKM Jakarta, yang turun dari level 2 ke level 1. Penetapan PPKM level 1 Jakarta ini berlaku sejak 24 Mei-6 Juni 2022 dan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Setiap pengunjung dan pegawai restoran atau cafe terkait, wajib melakukan skrining dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Serta hanya dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan, bunyi lanjutan regulasi tersebut.

Namun, untuk restoran atau kafe yang buka mulai pagi hari hanya boleh beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. Hal itu juga berlaku untuk warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya. Kapasitas jumlah pengunjung dizinkan mencapai 100 persen.

Turunnya level PPKM Jakarta ke level satu, membuat aktivitas warganya menjadi normal kembali. Ini pun terlihat dari arus lalu lintas yang mulai macet.


https://www.liputan6.com/news/read/4972891/jakarta-ppkm-level-1-restoran-atau-cafe-diizinkan-buka-sampai-pukul-2-pagi

Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/4972891/jakarta-ppkm-level-1-restoran-atau-cafe-diizinkan-buka-sampai-pukul-2-pagi
Tokoh



Graph

Extracted

persons Anies Baswedan,
topics PPKM, Protokol Kesehatan,
products PKL,
places DKI Jakarta,
cases covid-19,