Pengamat: Butuh Aturan Tegas untuk TNI/Polri Aktif Jadi Pj Kepala Daerah

  • 28 Mei 2022 06:08:56
  • Views: 12

Jakarta: Sejumlah kursi kepala daerah yang ditinggalkan pejabat definitif diisi oleh perwira tinggi (Pati) TNI dan Polri aktif. Hal itu dinilai boleh dilakukan asalkan ada aturan yang tegas dan ketat.
 
Polemik pengangkatan perwira TNI aktif menjadi pj (penjabat) Bupati di Seram Bagian Barat, Maluku menjadi bagian penting dari tata kelola aturan yang kurang tegas dan ketat, kata Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran Bandung, Muradi, dalam keterangan tertulis, Jumat, 27 Mei 2022.
 
Muradi mengatakan pihak yang menolak maupun mendukung kebijakan tersebut, memiliki pijakan dan argumentasi yang sama kuat. Menurut dia, anggota TNI dan Polri aktif tidak bisa menjadi penjabat kepala daerah merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI maupun UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Dalam UU TNI dan UU Polri pada intinya mengatur bahwa anggota TNI-Polri aktif dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun, ujar Muradi.
 
Aturan mundur dan pensiun itu, kata dia, diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Yakni, putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022, Putusan MK Nomor 67/PUU-XX/2022, yang dibacakan pada 20 April 2022.
 
Meski juga telah ditegaskan bahwa keputusan tersebut tidak mengikat, ucap dia.
 
Baca: Pj Kepala Daerah dari Unsur Perwira Aktif TNI Dinilai Kemunduran Demokrasi
 
Muradi menyebut Koalisi Masyarakat Sipil secara tegas menolak Kepala Badan Intelijen Negara (Kabin) Daerah Sulawesi Tengah Brigjen Andi Chandra As'aduddin menjadi pj Bupati Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku. Lalu, Komjen Paulus Waterpauw yang ditunjuk sebagai pj Gubernur Papua Barat. Masyarakat disebut mendesak pemerintah membatalkan penunjukan tersebut.
 
Sementara itu, pemerintah berdalih kedua perwira TNI dan Polri tersebut diangkat sebagai pj kepala daerah bukan karena kepangkatan dan jabatan di satuan induknya. Anggota TNI-Polri yang bisa jadi pj kepala daerah adalah yang ditugaskan di luar instansi induknya.
 
Selain itu, anggota TNI-Polri yang alih status jadi pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan juga diperbolehkan menjadi pj kepala daerah, ungkap Muradi.
 
Menurut Muradi, butuh aturan yang jelas untuk menghentikan polemik penunjukan anggota TNI-Polri menjadi penjabat kepala daerah. Dia menyebut ada empat penegasan yang harus diperhatikan.
 
Pertama, sinkronisasi dan perlu segera merevisi undang-undang terkait hal tersebut. Baik UU TNI dan Polri maupun UU terkait dengan tata kelola pemerintahan serta UU kepemiluan, khususnya UU Pilkada.
 
Kedua, membuat penegasan dalam aturan yang ada untuk tidak menjabat ganda dalam waktu bersamaan bagi semua anggota TNI-Polri yang menjabat posisi di luar organisasi induk. Baik yang diperbolehkan secara UU seperti BNPT, BNN, BNPB maupun yang berbasis pada kebutuhan organisasi dari kementerian maupun badan.
 
Hal ini penting untuk ditegaskan agar selaras dengan penekanan aturan perundang-undangan terkait dari organisasi masing-masing, kata dia.
 
Ketiga, mengintegrasikan politik kepemiluan agar dapat segera serentak melaksanakan hajat politiknya. Sehingga mengurangi jeda politik yang membuka adanya pj kepala daerah yang pada akhirnya terjadi polemik berkepanjangan.
 
Keempat, menguatkan politik birokrasi sipil yang berimplikasi terhadap berkurangnya ketergantungan pada simbol-simbol yang mempersepsikan politik sipil yang lemah. Hal itu, kata dia, pada akhirnya membuka ruang bagi kebijakan yang mengarah pada pelibatan anggota TNI-Polri.
 
Misalnya pada penunjukan pj kepala daerah, tutur dia.
 

(AZF)


https://www.medcom.id/nasional/politik/Obz4rW1K-pengamat-butuh-aturan-tegas-untuk-tni-polri-aktif-jadi-pj-kepala-daerah

Sumber: https://www.medcom.id/nasional/politik/Obz4rW1K-pengamat-butuh-aturan-tegas-untuk-tni-polri-aktif-jadi-pj-kepala-daerah
Tokoh





Graph

Extracted

persons Muradi, Paulus Waterpauw,
companies ADA,
ministries BIN, BNN, BNPB, BNPT, MK, TNI,
institutions UNPAD,
events Pilkada Serentak,
places DKI Jakarta, JAWA BARAT, JAWA TENGAH, MALUKU, PAPUA, PAPUA BARAT, SULAWESI TENGAH,
cities bandung, Pati,
musicclubs APRIL,