Sah, Polisi Berlakukan Aturan Ganjil Genap di 26 Titik

  • 28 Mei 2022 00:48:48
  • Views: 18

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan aturan ganjil genap di 26 titik di DKI Jakarta. Jumlah 26 tersebut setelah pihaknya memperluas titik ganjil genap dari sebelumnya hanya 13 titik.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan dengan pemberlakuan ganjil genap di 26 titik ini artinya kembali lagi ke Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Terkait perluasan lokasi ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta yang tadinya 13 kawasan jadi 26 kawasan. Di mana keputusan tersebut sudah dirapatkan pada 25 Mei 2022 dengan melibatkan seluruh stakeholder, ujar Sambodo di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).

 BACA JUGA:Ini Alasan Ganjil Genap di Jakarta Diperluas Jadi 25 Titik

Sambodo mengatakan, untuk 13 titik ganjil genap yang lama akan diberlakukan penindakan secara langsung. Sementara 13 titik yang baru masih dilakukan uji coba.

Uji coba 13 lokasi ganjil-genap yang baru masih akan disosialisasikan kepada masyarakat hingga 5 Juni nanti.

Uji coba dalam arti, ketika ada pelanggaran di 13 kawasan yang baru tersebut maka tidak langsung kita berikan tindakan dengan tilang, tapi kita laksanakan dengan peneguran, ujarnya.

 BACA JUGA:Rute Ganjil Genap DKI Jakarta yang Akan Diperluas Jadi 25 Titik Pekan Depan

Sebanyak 13 titik yang lama itu yakni Jalan MH Thamrin, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jendral Sudirman, Jalan MT. Haryono, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Gunung Sahari, Jalan Gatot Subroto, Jalan Fatmawati, Jalan Tomang Raya, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI. Panjaitan, dan Jalan S. Parman.

Lebih lanjut, Sambodo mengatakan pihaknya akan mengevaluasi penerapan 26 titik ganjil genap ini setelah berlangsung selama 3 bulan. Ia mengatakan selama periode tersebut pihaknya akan mengkaji lebih lanjut apakah penerapannya efektif mengurangi laju kendaraan atau justru menimbulkan kemacetan.

Kalau ternyata malah menimbulkan kemacetan di titik lainnya yang lebih parah kita bisa saja evaluasi kebijakan ini untuk kemudian kita usulkan ke Pemprov untuk kita kembali ke 13 kawasan yang saat ini berlaku. Jadi kita lihat efeknya seperti apa, katanya.

Berikut ini daftar 26 lokasi ganjil-genap yang dirilis Ditlantas Polda Metro Jaya:

1. Jl MH Thamrin

2. Jl Jenderal Sudirman

3. Jl Sisingamangaraja

4. Jl Panglima Polim

5. Jl Fatmawati-TB Simatupang

6. Jl Tomang Raya

7. Jl S Parman

8. Jl Gatot Subroto

9. Jl MT Haryono

10. Jl HR Rasuna Said

11. Jl DI Panjaitan

12. Jl Ahmad Yani

13. Jl Gunung Sahari

14. Jl Pintu Besar Selatan

15. Jl Gajah Mada

16. Jl Hayam Wuruk

17. Jl Majapahit

18. Jl Medan merdeka Barat

19. Jl Suryopranoto

20. Jl Balikpapan

21. Jl Kyai Caringin

22. Jl Pramuka

23. Jl Salemba Raya sisi Barat

24. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro

25. Jl Kramat Raya

26. Jl Stasiun Senen


https://megapolitan.okezone.com/read/2022/05/27/338/2601546/sah-polisi-berlakukan-aturan-ganjil-genap-di-26-titik?page=1

Sumber: https://megapolitan.okezone.com/read/2022/05/27/338/2601546/sah-polisi-berlakukan-aturan-ganjil-genap-di-26-titik?page=1
Tokoh















Graph