Kasus Korupsi Helikopter AW 101, KPK Blokir Rekening PT DJM

  • 27 Mei 2022 23:03:46
  • Views: 10

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Penyidik KPK memblokir rekening bank PT DJM (Diratama Jaya Mandiri) yang terlibat dalam kasus korupsi helikopter AW-101. Rekening itu disebut menyimpan dana senilai Rp 139,4 miliar. 

“Pemblokiran rekening ini diduga ada kaitan erat dengan perkaranya, kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat, 27 Mei 2022.

Dia mengatakan pemblokiran rekening bank PT DJM sebagai langkah sigap KPK menyita simpanan uang tersangka yang selanjutnya dapat dirampas untuk pemulihan kerugian keuangan negara sesuai putusan pengadilan nantinya.

“Sebagaimana diketahui, dari pengadaan helikopter ini diduga telah merugikan keuangan negara Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738, 9 miliar atau 30 persennya, katanya.

Akibat pengadaan yang tidak sesuai spek kontrak, Ujar Ali Fikri, Helikopter ini diduga menjadi tidak layak dipergunakan sebagaimana fungsi atau kebutuhan awalnya. Ini menunjukkan betapa korupsi sangat merugikan negara.

“KPK berharap pemblokiran rekening ini menjadi langkah awal, untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul dari dugaan tindak pidana ini, ucap Ali.

Menurutnya, tim penyidik KPK masih akan terus melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi pemberkasan.

“Kami berharap para pihak terkait untuk kooperatif agar penanganan perkaranya bisa segera diselesaikan sesuai kaidah-kaidah hukum secara efektif dan efisien, kata Ali Fikri.

Oleh karena itu, KPK turut mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mengawasi perkembangan proses penegakkan hukum pada dugaan TPK pengadaan helikopter ini.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway sebagai tersangka.

Kasus korupsi helikopter AW 101 ini juga ditangani oleh Puspom TNI yang telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya TNI FA; Pejabat Pemegang Las Letkol administrasi WW; Staf Pejabat Pemegang Kas, Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS; dan Asisten Perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB. Akan tetapi Puspom TNI menyatakan telah menghentikan penyidikan kasus ini. Panglima TNI Andika Perkasa menyatakan tengah mempelajari penghentian kasus ini.

Baca: KPK Menahan Tersangka Kasus Korupsi Helikopter AW 101


https://nasional.tempo.co/read/1595809/kasus-korupsi-helikopter-aw-101-kpk-blokir-rekening-ptdjm

Sumber: https://nasional.tempo.co/read/1595809/kasus-korupsi-helikopter-aw-101-kpk-blokir-rekening-ptdjm
Tokoh









Graph

Extracted

persons Ali Fikri, Andika Perkasa, Irfan Kurnia, Sukamto,
companies ADA,
ministries KPK, TNI,
organizations PPK,
fasums Gedung Merah Putih KPK,
places DKI Jakarta,
cases korupsi,