Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Warga Karawang Laporkan Pria Ini ke Polda Metro Jaya

  • 27 Mei 2022 20:41:36
  • Views: 13

POJOKSATU.id, JAKARTA — Merasa jadi korban mafia tanah, warga Karawang membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Lantaran tanah miliknya seluas 5 hektare di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, raib.


Informasi yang diterima wartawan, laporan korban mafia tanah bernama Muckhsin diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/194/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 2 Januari 2022.

Kuasa Hukum Muckhsin, Supri Hartono mengungkap laporan ke pihak berwajib ditujukan kepada pria berinisial MD dan TP, dimana pihaknya menduga lahan yang mengaku menjadi bagian itu adalah palsu.

Lantas, ia menduga terlapor menggunakan cara seperti modus mafia tanah.


“Kami menduga memang bahwa apa yang menjadi dasar mengaku dari bagian miliknya itu palsu. Kami menduga itu mafia tanahnya, karena yang bukan menjadi haknya diaku-aku, kata Supri Hartono kepada wartawan, Kamis (26/5/2022).

Supri menuturkan, sengketa ini terjadi sejak 2003 silam. Muckhsin sebagai ahli waris tanah berdasarkan surat ketetapan waris.

Selanjutnya, Muckhsin berkonsultasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk pengurusan surat-surat tanah.

BPN kemudian menyarankan agar Muckhsin mendirikan Perseroan Terbatas (PT). Dan PT tersebut diinisiasi oleh MD saat pendiriannya.

Diduga terjadi pemalsuan dokumen oleh MD terkait akta pendirian PT dan lain sebaginya.

Oleh karena itu, Muckhsin memutuskan membuat laporan polisi. Saat ini kasus tersebut masih dilakukan penyelidikan.

“Saksi yang sudah diperiksa sekitar 7 orang. Dari pihak pelapor dan terlapor. Kemarin hari Selasa yang diperiksa notaris, pungkas Supri.

Dalam kasus ini, MD dan TP juga sebelumnya sudah dilaporkan oleh saudara kandung Muckhsin, bernama Cecep.

Namun, pelapor terdahulu sudah wafat, sehingga Muchksin melaporkan ulang untuk mendapat kepastian hukum.

“Yang dulu jadi pelapor itu saudara kandung, sudah almarhum, makanya sekarang pak Muckhsin melaporkan kembali karena belum selesai semuanya, jelas Supri.

Dalam laporan Cecep terdahulu, terlapornya sama dengan saat ini yakni TP dan MD.

Keduanya telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Namun kasus belum tuntas, pelapor meninggal dunia

Merasa kasus tersebut belum tuntas, kata Supri karena tanah tersebut masih atas nama PT yang dibuat oleh TP.

Sementara, pembayaran tanah kliennya sampai saat ini tidak ada kejelasan.

“Sampai saat ini tidak ada kejelasan pembayaran pembelian tanah kepada ahli waris. Sebelumnya juga pelapor menduga telah terjadi pemalsuan jual beli saham atas tanah tersebut melalui PT yang didirikan TP , tandasnya dalam kasus dugaan mafia tanah ini.(muf/pojoksatu)


https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2022/05/27/diduga-jadi-korban-mafia-tanah-warga-karawang-laporankan-pria-ini-ke-polda-metro-jaya/

Sumber: https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2022/05/27/diduga-jadi-korban-mafia-tanah-warga-karawang-laporankan-pria-ini-ke-polda-metro-jaya/
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA,
ministries Polda Metro Jaya, Polisi,
places DKI Jakarta, JAWA BARAT,
cities Karawang,
cases mafia tanah, Pemalsuan dokumen,