Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Pinjol Ilegal

  • 30 Mei 2022 11:01:28
  • Views: 5

Cyberthreat.id – Kabid Humas Polda Metro Jawa, Kombes Pol Endra Zulpan, mengungkapkan pihaknya baru saja menangkap 11 tersangka yang mengoperasikan 58 aplikasi pinjaman online (pinjol) illegal.

“Kami berhasil mengungkap kasus illegal access dan manipulasi data elektronik terkait dengan pinjaman online atau pinjol yang mana dilakukan dengan pengancaman, kata Zulpan kepada Cyberthreat.id, Jumat (27 Mei 2022).

Zulpan mengatakan kasus ini diungkap setelah polisi menerima laporan korban pada Senin (7/3) lalu. Empat orang korban pinjol ilegal melapor. Keempat korban ini melaporkan Tindakan intimidasi yang dilakukan oleh para tersangka saat melakukan penagihan.

Sementara itu 11 orang tersangka yang memiliki peran yang berbeda satu sama lainnya. Terdiri dari 6 laki-laki dan 5 perempuan berinisial MIS, IS, DRS, S, JN, LP, OT, AR, FIS, T, AP. Sebelas tersangka berperan sebagai manajer, leader, dan desk collection atau bagian penagihan.

“Dalam praktiknya, mereka menagih nasabah dengan ancaman kekerasan. Mereka juga mengancam akan menyebarkan data pribadi korban, sebut Zulfan.

Para tersangka ditangkap di beberapa lokasi terpisah yakni di Cengkareng, Jakarta Barat; Kalideres, Jakarta Barat; Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat; dan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Mereka ditangkap di beberapa lokasi dalam operasi yang dilakukan pada 24 Mei-6 April 2022.

Zulpan menambahkan, total ada 58 aplikasi yang mereka operasikan. Pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kominfo untuk menutup semua aplikasi tersebut.

Daftar aplikasi pinjol yang dioperasikan para tersangka cukup banyak, ada 58 diantaranya Jari Kaya, Dana Baik, Get Uang, Untung Cepat, Rupiah Plus, Komodo RP, Dana Lancar, Dana Now, Cash Tour, Pinjaman Roket, Go Pinjam, Raja Pinjaman dll. Totalnya ada 58 aplikasi pinjol yang mereka operasikan, imbuhnya.

Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 16 unit handphone berbagai merek, kemudian 6 unit laptop, 4 buah kartu ATM dan 4 buah SIM Card.

Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat pasal 27 ayat 4 jo pasal 45 ayat 4 dan atau pasal 29 Jo pasal 45 b dan atau pasal 32 ayat 2 Jo pasal 46 ayat 2 dan atau pasal 34 ayat 1 Jo pasal 50 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman paling singkat 4 tahun paling lama 10 tahun dan denda pidana paling sedikit Rp 700 juta dan paling banyak Rp 10 miliar.


https://cyberthreat.id/read/14063/Polda-Metro-Jaya-Tangkap-11-Tersangka-Pinjol-Ilegal

Sumber: https://cyberthreat.id/read/14063/Polda-Metro-Jaya-Tangkap-11-Tersangka-Pinjol-Ilegal
Tokoh



Graph

Extracted

persons Endra Zulpan,
companies ADA, Dana,
ministries Polda Metro Jaya, Polisi,
products fintech, Pinjol, SIM,
places DKI Jakarta, rupiah,
cities Cengkareng, Kalideres, Kebayoran Baru, Petamburan, Tanah Abang,
musicclubs APRIL,