Berkas Perkara 4 Tersangka DNA Pro Dilimpahkan ke Kejaksaan

  • 27 Mei 2022 18:09:45
  • Views: 13

Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyelesaikan berkas perkara empat tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro Akademi. Berkas empat tersangka itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). 
 
Yang sudah dikirim tiga berkas dengan empat tersangka, kata Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat, 27 Mei 2022. 
 
Keempat tersangka itu ialah RS, DT, YTS, dan FT. Berkas keempat tersangka itu dikirim pada Rabu, 25 Mei 2022. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Kita akan bergerak terus untuk percepat, kita akan selesaikan dan tentunya ingat bahwa Polri masih melakukan tracing aset, ungkap Whisnu. 
 
Whisnu berharap uang hasil dari aset yang disita itu dapat diputus di pengadilan. Kemudian dikembalikan kepada para korban. 
 
Dia menyebut Polri fokus mencari aset tersangka sebanyak-banyaknya. Para korban diimbau tak usah khawatir apabila ada bukti yang belum disita. 
 
Nanti kita bisa gabungkan. Kami terus menyelidiki, kami tentunya akan selesaikan dengan waktu cepat, kurang lebih ada 18 berkas perkara yang dalam waktu dekat ini akan kami limpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), tutur dia.
 
Baca: Kerugian Korban DNA Pro Capai Rp551 Miliar
 
Total sudah 3.621 korban melapor ke Bareskrim Polri. Dengan total kerugian kurang lebih Rp551.725.456.972.
 
Sedangkan, total aset yang disita senilai Rp413.050.057.172. Rinciannya pemblokiran 64 rekening dengan total kurang lebih Rp105.525.000.000, uang tunai kurang lebih Rp112.525.057.172, aset dan barang senilai Rp195 miliar. 
 
Aset dan barang yang disita ialah emas 20 kilogram, 10 unit rumah, satu unit hotel di Jakarta Barat, dua unit apartemen. Lalu, 14 mobil mewah, di antaranya Ferrari, Alphard, Mustang, Lexus, BMW, Fortuner, Pajero, HRV, dan Honda Brio. 
 
Penyidik menetapkan 14 tersangka dalam kasus ini. Sebanyak 11 tersangka telah ditangkap dan ditahan ialah Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe (DA) selaku Direktur Utama PT DNA Pro Akademi, RK selaku Founder tim Founder Rudutz, RS sebagai Co-Founder tim Founder Rudutz, DT sebagai Exchanger tim Founder Rudutz, YTS sebagai Founder tim Founder 007.
 
Kemudian, FT sebagai Co-Founder tim Founder 007, RL sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen, JG sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim Founder 007, SR sebagai Co-Founder tim Founder Octopus, HAS sebagai Branch Officer Manager DNA Pro Bali (tim Founder Central). Terakhir, MA sebagai pihak yang turut serta membantu tersangka ST dan JG dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 
 
Sementara itu, ada tiga yang masih buron. Ketiganya ialah Fauzi alias Daniel Zii (DZ), Ferawati alias Fei (Fe), dan Devin alias Devinata Gunawan (DG). 
 
Ke-14 tersangka dijerat Pasal 106 jo Pasal 24 dan Pasal 105 Jo Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara 4 sampai 10 tahun. Lalu, Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
 

(LDS)


https://www.medcom.id/nasional/hukum/ZkevlnAK-berkas-perkara-4-tersangka-dna-pro-dilimpahkan-ke-kejaksaan

Sumber: https://www.medcom.id/nasional/hukum/ZkevlnAK-berkas-perkara-4-tersangka-dna-pro-dilimpahkan-ke-kejaksaan
Tokoh











Graph

Extracted

persons Daniel Abe, Fauzi, Gunawan, Ridwan Kamil, Whisnu Hermawan,
companies ADA,
ministries Bareskrim Polri, Kejagung, Kejaksaan, Kejaksaan Agung, MA,
products emas,
places DKI Jakarta,
transportations Toyota Alphard, Toyota Fortuner,
brands BMW, Ferrari, Honda,