DKI Jakarta PPKM Level 1, Anies: Jangan Lengah Terus Terapkan Pola Hidup Sehat

  • 27 Mei 2022 16:48:26
  • Views: 15

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 492 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Covid-19. Diketahui Jakarta masuk ke PPKM Level 1 hingga 6 Juni 2022 mendatang.

Hal itu sesuai kebijakan PPKM Level 1 tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Anies mengucap syukur atas turun level PPKM di Jakarta. Ia menyebut hal itu berkat kedisiplinan bersama untuk melewati pandemi Covid-19.

Baca juga: Aturan Perjalanan Kian Longgar, Pemesanan Tiket Pesawat dan Kereta Api Melesat Tajam

“Alhamdulillah, puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat-Nya kita bisa sampai pada level 1 saat ini. Masa-masa kritis selama pandemi telah berhasil kita lalui dengan baik. Semua ini tentu saja karena kerja sama, disiplin, dan kesabaran kita semua dalam bertahan di masa pandemi, kata Anies dalam keterangannya dikutip, Jumat (27/5/2022).

Anies mengingatkan masyarakat jangan lengah tetap menerapkan pola hidup sehat dan bersih (PHBS). Ia juga berharap dijauhkan dari wabah penyakit.

Baca juga: Anies: PPKM di Jakarta Level 1 Jadi Babak Baru

Jangan lengah, terus terapkan pola hidup sehat dan bersih, semoga kita semua dijauhkan dari wabah yang berbahaya, ujarnya.

Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 1, setiap orang yang telah divaksinasi dibuktikan dengan status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Baca juga: Warteg, Kafe dan Restoran di Jabodetabek Diizinkan Buka dengan Pengunjung 100%


https://megapolitan.okezone.com/read/2022/05/27/338/2601373/dki-jakarta-ppkm-level-1-anies-jangan-lengah-terus-terapkan-pola-hidup-sehat?page=1

Sumber: https://megapolitan.okezone.com/read/2022/05/27/338/2601373/dki-jakarta-ppkm-level-1-anies-jangan-lengah-terus-terapkan-pola-hidup-sehat?page=1
Tokoh



Graph

Extracted

persons Anies Baswedan,
organizations API,
topics PPKM, Protokol Kesehatan,
events vaksinasi,
places DKI Jakarta,
cities Jabodetabek,
cases covid-19,