Kalau kami MUI diminta fatwanya, MUI sendiri akan segera rapat membahas ini. Tapi MUI harus mendengar penjelasan dari para ahli dulu, kata Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas kepada Media Indonesia, Jumat, 27 Mei 2022.
Menurut dia, penjelasan ini sesuai dengan perintah Al-Qur'an agar menjauhkan masyarakat dari lembah kebinasaan. Sehingga, wajib bagi pemerintah memberi tahu masyarakat terkait dampak mengonsumsi daging terpapar PMK.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Kira-kira pertanyaannya penyakit PMK ini bisa membuat kita sakit, susah atau bagaimana? kata Anwar.
Baca: Cegah Infeksi PMK, Kementan Siapkan Prosedur Penyediaan Hewan Kurban
Menurut dia, jika daging tepapar PMK menimbulkan penyakit, maka warga wajib menghindarinya. Namun, jika menurut ilmu kesehatan aman, maka warga boleh memakannya.
“Kalau dari MUI, makan itu harus halalan thayyiban (halal dan baik). Halal tapi juga thayyib. Daging sapi itu kan halal. Daging sapi itu akan halal kalau dia disembelih sesuai dengan ajaran islam, kata Anwar.
Jika masyarakat meminta fatwa MUI demi kehati-hatian melaksanakan kurban di Iduladha, pihaknya segera merapatkan hal ini. MUI bakal mengundang para ahli gizi dan virologi untuk memberikan penjelasan.
“Kan tadi ayatnya gampang, dasarnya ‘kamu jangan sekali-sekali melakukan sesuatu yang membuat dirimu celaka’, berarti pertanyaannya, ini celaka apa tidak makan ini? Kalau celaka jangan dilakukan. Sudah jelas misalnya ini ada racun, dimakan juga, maka tidak boleh itu, kata Anwar.
(Dinda Shabrina)
(ADN)