Heboh Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Ketahui Sanksi Denda Berbeda Tiap Instansi

  • 27 Mei 2022 14:59:10
  • Views: 4

Liputan6.com, Jakarta - 100 peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dikabarkan mengundurkan diri setelah lolos tes seleksi untuk tahun formasi 2021.

Menurut data BKN per Jumat, 20 Mei 2022, ada sebanyak 112.513 peserta CPNS 2021 yang lolos seleksi. Namun, 100 peserta diantaranya justru mengundurkan diri.

Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama BKN Satya Pratama menegaskan bahwa peserta yang mencabut statusnya sebagai CPNS akan dijatuhi sanksi.

Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan CPNS untuk satu periode berikutnya, kata Satya kepada Liputan6.com, dikutip Jumat (27/5/2022).

Sebagai informasi, Pasal 54 ayat 2 Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 tahun 2021, menjelaskan bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Identitas PNS (NIP) kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi.

Diketahui bahwa sejumlah instansi telah menerbitkan aturan sanksi bagi calon pegawainya yang mengundurkan diri, salah satunya pembayaran biaya yang berjumlah hingga puluhan juta rupiah. 

Salah satunya adalah Pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN / Bappenas tahun Anggaran 2019, poin VII nomor 4.

Adapun pelamar CPNS Kementerian PPN/Bappenas yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp 35 juta.

Sementara di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), yang mengeluarkan Pengumuman Kementerian Luar Negeri Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019.

Kemenlu menetapkan pembayaran sanksi yang cukup besar bagi para calon pegawainya yang mengundurkan diri, yaitu 50 juta, menurut Satya.

 

Polrestro Beksi Kota melayani pembuatan SKCK hingga dini hari. Pemohon SKCK membludak hinggak keluar halaman Mapolrestro Bekasi Kota. Kebanyakan SKCK digunakan untuk syarat mendaftar menjai CPNS.


https://www.liputan6.com/bisnis/read/4972430/heboh-ratusan-cpns-mengundurkan-diri-ketahui-sanksi-denda-berbeda-tiap-instansi

Sumber: https://www.liputan6.com/bisnis/read/4972430/heboh-ratusan-cpns-mengundurkan-diri-ketahui-sanksi-denda-berbeda-tiap-instansi
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA,
ministries Bappenas, Kementerian Luar Negeri, Kemlu,
topics CPNS,
places DKI Jakarta, JAWA BARAT, rupiah,
cities Bekasi,