Tak Kantongi SKKH, Pedagang Jember Terpaksa Banting Harga Jual Sapi di Jawa Barat

  • 27 Mei 2022 13:07:21
  • Views: 10

Jember (beritajatim.com) – Para pedagang Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengirimkan 200 ekor sapi ke Jawa Barat tanpa dibekali surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Alhasil, mereka mengalami kerugian karena terpaksa melego ternak mereka dengan harga murah.

google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Ratusan ekor sapi itu kini ada Purwakarta. Hewan ternak itu tidak bisa dijual bebas oleh pedagang Jember sendiri di tengah merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku, karena tak mengantongi SKKH. Bahkan sebelumnya, sapi-sapi itu harus dikarantina di kandang.

“Tidak bisa keluar, tidak bisa dijual, tidak bisa dibawa balik. Setiap hari harus memberi makan. Itu biayanya jutaan rupiah per hari, keluh Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Hewan Kabupaten Jember Achmad One Prasetiono.

Para pedagang berusaha membawa persoalan ke Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Jember. Mereka berharap Dinas Peternakan mau menerbitkan SKKH. Namun Dinas Peternakan Jember menolak dengan alasan Pemerintah Provinsi Jatim melarang pengiriman sapi ke luar dan ke dalam Jawa Timur selama wabah.

“Kami akhirnya terpaksa menjual 200 ekor sapi itu tanpa bantuan Pemkab Jember. Kami bekerjasama dengan pedagang lokal. Yang sudah terjual per Kamis (26/5/2022), kurang lebih 30 ekor sapi dengan harga yang pasti rugi, kata Prasetiono, ditulis Jumat (27/5/2022).

Menurut Prasetiono, pedagang membeli sapi dengan harga Rp 15-17 juta per ekor dari peternak. “Kemarin kami terpaksa jual pada kisaran harga Rp 13 juta per ekor. Yang penting sekarang kami terselamatkan dulu, katanya.

Para pedagang Jember semakin gundah, karena di tengah sulitnya pengiriman sapi dari Jawa Timur, ternyata ada sapi dari Bali dan beberapa provinsi lain masih bisa masuk ke pasar di Jakarta. “Kami berkoordinasi dengan Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Jember, tapi sampai saat ini hasilnya belum maksimal. Kami hanya disuruh menunggu, kata Prasetiono.

Sebelumnya, Dinas Peternakan Jember sempat terheran-heran dengan informasi adanya 200 ekor sapi asal Kabupaten Jember, yang sampai ke Jawa Barat tanpa SKKH. “Pertanyaan saya: sapi itu lewat kabupaten mana? Tahu-tahu sapi sudah di sana. Dia dapat SKKH dari kabupaten mana? Kami tidak pernah mengeluarkan itu, karena yang kami tahu dalam perdagangan sapi antar kabupaten, pedagang bisa dari Probolinggo. Atau pedagang kita dikirim ke Probolinggo atas nama Probolinggo, kata Kepala Dinas Peternakan Jember Andi Praswoto.

“Dalam kondisi normal pun, untuk (ternak) keluar provinsi, harus ada SKKH. Dalam kasus ini, ternak ini sudah bisa ke Jakarta tanpa SKKH. Kami bisa bilang ini ilegal dalam pengiriman. Kemudian saat di sana ada masalah, kami diminta mengeluarkan SKKH. Dalam kondisi normal pun tidak mungkin kami keluarkan. Apalagi sekarang kita dalam kondisi tidak normal, dalam kondisi wabah, di mana aturan perundangan tentang wabah sudah jelas: karantina, kata Sekretaris Dinas Peternakan Jember Sugiyarto. [wir/beq]


https://beritajatim.com/ekbis/tak-kantongi-skkh-pedagang-jember-terpaksa-banting-harga-jual-sapi-di-jawa-barat/

Sumber: https://beritajatim.com/ekbis/tak-kantongi-skkh-pedagang-jember-terpaksa-banting-harga-jual-sapi-di-jawa-barat/
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA, Google,
places DKI Jakarta, JAWA BARAT, JAWA TIMUR, rupiah,
cities Jember, Probolinggo, Purwakarta,
animals Sapi,