Draft Akhir RKUHP: Kumpul Kebo Dipidana 6 Bulan Penjara!

  • 27 Mei 2022 12:24:51
  • Views: 16

Jakarta -

Pemerintah menyampaikan draft akhir Rancangan KUHP untuk menggantikan KUHP warisan penjajah Belanda. Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menargetkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tuntas dibahas Juli 2022. Ada aturan soal kumpul kebo.

Kalau saya tadi berbicara dengan Yang Mulia Teman-teman Pimpinan Komisi III, sepertinya akan diselesaikan pada Juli 2022, kata Eddy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2022).

Berdasarkan berkas draft yang dibagikan ke wartawan, salah satu draft final yang diusulkan adalah soal kumpul kebo. Namun dalam draft itu disebut dengan istilah 'kohabitasi'. Berikut bunyinya:

Kohabitasi

Pasal 418

1. Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua atau anaknya.
3. Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat juga diajukan oleh kepala desa atau dengan sebutan lainnya sepanjang tidak terdapat keberatan dari suami, istri, Orang Tua, atau anaknya.
4. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
5. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Draft itu sedikit berbeda dengan usulan pemerintah. Berikut usulan pemerintah:

1. Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua atau anaknya.
3. Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat juga diajukan oleh kepala desa atau dengan sebutan lainnya sepanjang tidak terdapat keberatan dari suami, istri, Orang Tua, atau anaknya.
4. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
5. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Berikut keterangan dalam draft itu:

Ayat (3) dihapus berkaitan dengan kepala desa yang dapat mengadukan kepada aparat yang berwenang.

Dirumuskan sebagai delik aduan dan pengaduan dibatasi hanya dapat diajukan oleh orang-orang yang paling terkena dampak;

Yang berhak mengadu dibatasi hanya oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan

Sekedar diketahui, saat ini kumpul kebo belum bisa diadili. KUHP hanya mengkriminalisasi perzinaan yang salah satu atau kedua pelaku terikat ikatan pernikahan. Aturan ini dinilai berpaham liberal dan tidak sesuai dengan norma ke-Indonesia-an yang menilai kumpul kebo sebagai tindakan tidak bermoral.

(asp/dnu)

https://news.detik.com/berita/d-6097563/draft-akhir-rkuhp-kumpul-kebo-dipidana-6-bulan-penjara

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6097563/draft-akhir-rkuhp-kumpul-kebo-dipidana-6-bulan-penjara
Tokoh



Graph

Extracted

persons Edward Omar Sharif Hiariej,
companies ADA,
nations Belanda, Indonesia,
places DKI Jakarta,
cities Senayan,
cases kumpul kebo,