Eks Dirut Perum Perindo Heran dengan Surat Dakwaan Jaksa

  • 27 Mei 2022 12:25:04
  • Views: 15

Jakarta -

Mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Syahril Japarin didakwa terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan Perum Perindo tahun 2016-2019 oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tim kuasa hukum terdakwa Sayhril Japrin, Maqdir Ismail menyoroti dakwaan jaksa.

Maqdir menyebut dakwaan JPU menyangkal fakta yang dibuat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebab menurutnya terdakwa Syahril hanya menjabat sebagai Dirut Perum Perindo sampai tahun 2017, sedangkan dalam dakwaan tersebut kasus korupsi itu terjadi hingga tahun 2019.

Sebagaimana kami sampaikan dalam eksepsi kami, tidak mungkin Pak Syahril itu di dakwa dengan perbuatan orang lain. Beliau itu sudah berhenti dari jabatannya pada 10 Desember 2017. Jadi tidak masuk di akal kalau dia di dakwa sampai tahun 2019. Tidak mungkin dia memiliki motif untuk korupsi dan melakukan korupsi ketika dia tidak punya jabatan lagi, kata Maqdir dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/5/2022).

Hal itu disampaikan Maqdir seusai sidang sanggahan eksepi oleh JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (24/5). Selain itu Maqdir menilai dakwaan JPU tidak membuktikan ada kerugian yang nyata selama masa Syahril menjabat jadi Direktur Utama.

Bahkan dari pemeriksaan kepatuhan yang dilakukan oleh BPK, tidak ada kerugian negara waktu masa Pak Syahril menjadi Dirut, tuturnya.

Oleh karena itu, menurut Maqdir bila tidak ada kerugian keuangan negara sewaktu Syahril menjabat, maka menurutnya Syahril tidak dapat didakwakaan dakwaan tersebut.

Tidak bisa, karena untuk melakukan korupsi dengan dakwaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 harus ada kerugian keuangan negara, jelasnya.

Selain itu, Maqdir juga mempertanyakan periode perbuatan korupsi yang disangkakan terhadap Syahril. Pasalnya dalam dakwaan, jaksa menuangkan perbuatan dugaan korupsi kliennya dilakukan pada tahun 2016 - 2019. Sedangkan Syahril masa jabatan sebagai DirutPerumPerindoberakhir pada Desember 2017. Sehingga, ia menilai terdakwa tak bisa didakwa atas perbuatan yang dilakukan orang lain.

Maqdir menilai dakwaan tersebut salah sasaran alias error in persona. Sebab menurutnya yang seharusnya didakwa bukanlah kliennya, melainkanPerumPerindoitu sendiri.

Syahril Japarin ini menjabat sampai 2017, sehingga tidak mungkin dia didakwa atas perbuatan orang lain, ujar Maqdir.

Maqdir menjelaskan terkait piutang Irwan Gozali/Pramudji Chandra sebesar Rp 17.697.600.000. Kerjasama usaha antara Perum Perindo dengan Irwan Gozali/Pramudji Chandra dilakukan dalam rentang waktu 30 April 2018-21 September 2018 dan bukan pada saat Syahril menjabat.

Ketika Ir. Syahril Japarin sudah tidak menduduki jabatan sebagai Direktur Utama Perum Perindo, ungkapnya.

Selengkapnya halaman berikutnya.


https://news.detik.com/berita/d-6097562/eks-dirut-perum-perindo-heran-dengan-surat-dakwaan-jaksa

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6097562/eks-dirut-perum-perindo-heran-dengan-surat-dakwaan-jaksa
Tokoh



Graph

Extracted

persons Maqdir Ismail,
companies ADA,
ministries BPK, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan TIPIKOR Jakarta,
bumns Perum Perikanan Indonesia,
parties Perindo,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,
cases korupsi, Tipikor,
musicclubs APRIL,