Pakar Hukum: Penunjukkan TNI Aktif Sebagai Penjabat Tak Konstitusional

  • 27 Mei 2022 11:52:42
  • Views: 15

Jumat, 27 Mei 2022 - 11:08 WIB

VIVA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid, menyatakan bahwa penunjukan penjabat dari TNI aktif tidak tersedia pijakan konstitusionalnya. Hal itu menyusul pelantikan Kepala Badan Intelijen Negera Sulawesi Tengah, Brigjen TNI, Andi Chandra As’adudin, sebagai penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat.

Ilustrasi/Prajurit

Boleh Setelah Mundur dari Dinas TNI

Fahri menuturkan Mahkamah Konstitusi telah membuat kaidah dan menegaskan dalam putusan perkara Nomor 15/PUU-XX/2022, yang pada hakikatnya prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritannya.

Oleh karena itu, kata dia, Menkopolhukam Mahfud MD tidak perlu lagi membangun serta memperluas tafsir selain yang telah dibuat oleh MK.

Secara konstitusional MK itu adalah lembaga negara yang satu-satunya yang diberikan kewenangan untuk memberikan tafsir konstitusional yang sifatnya mengikat semua pihak, kata Fahri melalui siaran persnya, Jumat, 27 Mei 2022.

Baca juga: TNI Boleh Jadi Pj Bupati, Mahfud MD: Putusan MK Sering Disalahpahami


https://www.viva.co.id/berita/nasional/1478973-pakar-hukum-penunjukkan-tni-aktif-sebagai-penjabat-tak-konstitusional?terbaru=4

Sumber: https://www.viva.co.id/berita/nasional/1478973-pakar-hukum-penunjukkan-tni-aktif-sebagai-penjabat-tak-konstitusional?terbaru=4
Tokoh







Graph

Extracted

persons Fahri Bachmid, Fahri Hamzah, Mahfud MD,
ministries MK, TNI,
institutions Universitas Muslim Indonesia,
religions Islam,
nations Indonesia,
places JAWA TENGAH, SULAWESI SELATAN, SULAWESI TENGAH,
cities Solo,