Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara: Saya Tak Sangka Tuntutan Jaksa Kejam

  • 27 Mei 2022 07:37:31
  • Views: 12

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Alex Noerdin dituntut hukuman pidana penjara 20 tahun.

Hal itu terkait kasus dugaan tindak pencurian uang rakyat pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019 dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung didampingi Tim JPU Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang pada Rabu, 24 Mei 2022.

Baca Juga: Pulang ke Indonesia, Rohimah Terkejut Mobil hingga 200 Ubin Miliknya Digondol Kiwil

“Menuntut terdakwa Alex Noerdin dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara, ucapnya.

Selain itu, JPU mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti masing-masing senilai 3,2 juta dolar AS (Rp 46,7 miliar) pada kasus PDPDE Sumsel.

Kemudian uang pengganti senilai Rp4,8 miliar pada kasus dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Baca Juga: Eks Bupati di Aceh Terlibat Perdagangan Kulit Harimau Tak Ditahan, Hanya Wajib Lapor

“Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dengan ketentuan bila sebulan setelah kasus tersebut berkekuatan tetap (inkrah) belum dibayar, maka semua aset terdakwa disita, bila nilai aset itu masih kurang diganti dengan 10 tahun penjara, tutur JPU.


https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-014573363/eks-gubernur-sumsel-alex-noerdin-dituntut-20-tahun-penjara-saya-tak-sangka-tuntutan-jaksa-kejam

Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-014573363/eks-gubernur-sumsel-alex-noerdin-dituntut-20-tahun-penjara-saya-tak-sangka-tuntutan-jaksa-kejam
Tokoh



Graph

Extracted

persons Kiwil,
companies Dana,
ministries Kejagung, Kejaksaan, Kejaksaan Agung,
bumns BUMD,
topics dana hibah,
products dolar AS,
nations Indonesia,
places Aceh, SUMATERA SELATAN,
cities Palembang,
cases pencurian,