Polisi dan TNI Aktif Jadi Penjabat Kepala Daerah, BKN: Tidak Ada Aturan Yang Dilanggar

  • 27 Mei 2022 07:18:29
  • Views: 14

MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai penjabat bupati. Selama ini, ia bertugas sebagai Kepala BIN Daerah (Kabinda) Sulawesi Tengah.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyatakan, penetapan perwira tinggi TNI aktif sebagai penjabat (Pj.) kepala daerah dibenarkan secara regulasi. Selain itu, dari kacamata manajemen ASN tidak ada aturan yang dilanggar.

Baca Juga:

Kemendagri Diminta Susun Aturan Teknis Penunjukan Penjabat Kepala Daerah

UU Pilkada menyebutkan kriteria Pj. gubernur adalah JPT Madya dan Pj. bupati/wali kota adalah JPT Pratama, kata Bima dalam keterangannya di Jakarta Kamis (26/5).

Menurut dia, siapa pun yang menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya atau pratama, memiliki kesempatan sama untuk dipilih sebagai penjabat gubernur atau bupati/wali kota.

Ia memaparkan, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 20 mengatur anggota TNI dan Polri boleh menduduki jabatan ASN. Pengisian jabatan ASN oleh anggota TNI/Polri diatur dalam Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Anggota Polri aktif juga dapat menjabat sebagai JPT Madya di instansi pemerintah sejauh bidang tugasnya berkesesuaian dengan bidang tugas di Polri dan mengikuti seleksi terbuka. Adapun untuk anggota TNI aktif hanya dapat menduduki jabatan JPT Madya pada instansi di mana anggota TNI tersebut diperbolehkan, katanya.

Pelaksana
Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. ANTARA/HO-BKN

Anggota TNI dan Polri aktif juga berhak atas jabatan JPT Pratama di institusi yang diperbolehkan secara regulasi. Total ada 10 (sepuluh) institusi yang diperbolehkan untuk diisi oleh anggota TNI/Polri aktif.

Bima menjelaskan, putusan MK terkait TNI-Polri aktif yang menempati posisi penjabat kepala daerah. MK, telah menyatakan bahwa anggota TNI dan Polri aktif yang menjabat sebagai JPT Madya atau Pratama di luar institusi TNI/Polri pada 10 institusi kementerian/lembaga, misalnya, di Kemenko Polhukam, BIN, BNN, BNPT, dan lain-lain, diperbolehkan menjadi Pj. gubernur, bupati/wali kota.

Kemudian ini disusul oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 yang disebutkan TNI-Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara, katanya.

Baca Juga:

PKS Kritisi Pelantikan 5 Penjabat Gubernur oleh Mendagri Rawan Digugat


https://merahputih.com/post/read/polisi-dan-tni-aktif-jadi-penjabat-kepala-daerah-bkn-tidak-ada-aturan-yang-dilanggar

Sumber: https://merahputih.com/post/read/polisi-dan-tni-aktif-jadi-penjabat-kepala-daerah-bkn-tidak-ada-aturan-yang-dilanggar
Tokoh





Graph

Extracted

persons Bima Haria Wibisana, Tito Karnavian,
companies ADA,
ministries ASN, BIN, BNN, BNPT, Kemendagri, MK, Polisi, TNI,
parties PKS,
events Pilkada Serentak,
products kacamata,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta, NUSA TENGGARA BARAT, SULAWESI TENGAH,