Pakar Hukum Menilai Sebutan Pencabulan Sesama Jenis dalam RKUHP Diskriminatif

  • 27 Mei 2022 03:03:25
  • Views: 16

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum tata negara Bivitri Susanti menilai sebutan pencabulan sesama jenis dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) merupakan bentuk diskriminatif. Menurutnya penyebutan pencabulan tidak boleh menyebut hubungan antara jenis kelamin yang berbeda maupun sama.

“Itu hal yang tetap tidak perlu dimasukkan. Karena paling tidak dikenali soal pencabulan yang sifatnya sesama jenis itu bisa menjadi bahan untuk persekusi di masa yang akan datang untuk kelompok LGBT, ujarnya saat dihubungi, Kamis, 26 Mei 2022.

Dia berargumen, semestinyaa hukum pidana tidak mengenal kelompok yang berbeda-beda, termasuk dari identitas seksualnya. Bivitri menganggap semua orang diasumsikan dipandang sama di hadapan hukum. Maka yang memang jelas mesti dilarang adalah tindakan pencabulan. Namun dia menyarankan agar sebutan sesame jenis dalam RKUHP tidak dimasukkan. “Jadi memang tindakan yang dilarang adalah tindakan pencabulan, tuturnya.

Kepala Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andi Muhammad Rezaldy mengatakan, penyebutan soal pencabulan sesama jenis adalah sikap diskriminatif oleh negara. Menurutnya, cukup disebut persoalan larangan pencabulan saja tanpa mengatakan berlawanan jenis atau pun sesama jenis.

“Ini berbahaya bagi kehidupan kelompok LGBT di depan. Karena selain yang rentan mengalami kriminalisasi juga akan mengalami stigma yang kian buruk dari masyarakat, katanya.

Anggota Tim Perumus Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP Harkristuti Harkrisnowo menjelaskan soal pasal pidana perbuatan cabul sesama jenis. Dia membantah bahwa pasal tersebut memojokkan kelompok Lesbian, Gay, Biseks dan Transgender (LGBT).

Tadi malam kita rame juga nih ya bicara soal LGBT. Karena di RKUHP, kalau kita lihat saat ini, pasal 292, itu memang bicarakan perbuatan cabul, orang yang sama kelamin, tapi yang satu masih di bawah umur, kata dia dalam diskusi Institute for Criminal Justice Reform, Rabu, 25 Mei 2022.

Harkristuti mengatakan pihaknya berada dalam gender netral saat merumuskan itu. Dia menekankan pada sisi perbuatan cabul yang bisa dipidanakan, baik oleh sesama jenis maupun lawan jenis.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej menjelaskan bahwa pasal tersebut mengatur perbuatan cabul baik oleh sesama jenis maupun berbeda jenis kelamin. Dia menyebut hukum dalam RKUHP netral terhadap identitas gender.

Lantaran netral gender, Edward menyebut rumusan hukum pidana bagi perbuatan cabul sudah tertuang di RKUHP. Baik itu perbuatan cabul terhadap lawan jenis, maupun terhadap sejenis. “Tapi kami tidak menyebutkan secara eksplisit, katanya.

FAIZ ZAKI | FAJAR PEBRIANTO

Baca Juga: Pemidanaan LGBT dan Kumpul Kebo akan Diatur dalam RKUHP

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini


https://nasional.tempo.co/read/1595479/pakar-hukum-menilai-sebutan-pencabulan-sesama-jenis-dalam-rkuhp-diskriminatif

Sumber: https://nasional.tempo.co/read/1595479/pakar-hukum-menilai-sebutan-pencabulan-sesama-jenis-dalam-rkuhp-diskriminatif
Tokoh







Graph

Extracted

persons Bivitri Susanti, Harkristuti Harkrisnowo, Muhammad,
companies Google,
ngos Komnas HAM, KontraS, PSHK,
parties PKS,
places DKI Jakarta,
cases HAM, kumpul kebo,