“Ada beberapa perubahan, awalnya tersangka mengaku saat berhubungan kemudian melakukan pembunuhan. Lalu berubah menjadi setelah berhubungan, mereka pindah lokasi. Jadi rekonstruksi dari awal lagi, ujar Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Kadek Pande Apridaya Wibisana dalam program Newsline, Kamis, 26 Mei 2022.
Rekonstruksi dilakukan oleh kedua tersangka, yakni RK, 17, dan HS, 15. Rekonstruksi tersebut memperagakan RK yang bertemu korban F di daerah objek wisata Waduk Wadaslintang. RK kemudian mengajak F meneguk minuman beralkohol. Setelah korban F sudah berada di bawah pengaruh minuman keras, RK menyetubuhi korban.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Korban yang sempat sadar lantas berkata kasar kepada RK. Hal tersebut memicu kemarahan RK hingga akhirnya RK nekat membunuh korban. Sementara itu, pelaku HS hanya bertugas mengantar dan menunggu RK melancarkan aksinya.
Baik RK maupun HS kini harus menerima akibat dari perbuatannya. Keduanya dijerat dengan pasal perlindungan anak hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. (Fatha Annisa)
(MBM)