Tim Gabungan Kejati dan Kejari Gresik Tangkap Buronan Penggelapan BCA Senilai Rp13 Miliar

  • 26 Mei 2022 23:14:07
  • Views: 6

Tim Gabungan Kejati dan Kejari Gresik Tangkap Buronan Penggelapan BCA Senilai Rp13 Miliar

Gresik (beritajatim.com) – Tim gabungan dari Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim bersama Tim Intelejen (Kejaksaan Negeri) Kejari Gresik dibantu tim dari Kejagung menangkap terpidana Amir Djoewito yang masuk daftar pencarian orang (DPO) karena kasus penggelapan tahun 2011 di Bank BCA senilai Rp 13 miliar lebih.

google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kasus yang menimpa terpidana Amir Soewito telah diputus tahun 2012. Namun, terdakwa sudah puluhan tahun menjadi buron dan ditetapkan sebagai DPO.

Terpidana Amir Djoewito sudah puluhan tahun oleh Majelis hakim Kasasi dinyatakan bersalah melakukan penggelapan aset yudisia milik PT Bank BCA senilai Rp 13 miliar lebih. Tapi, belum berhasil dieksekusi. Atas putusan itu Amir Djoewito melakukan Peninjauan Kembali (PK) dan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Terpidana berhasil ditangkap kembalj saat makan malam di restoran New Panorama di Jalan Embong Malang 78 Surabaya, Rabu (25/5/2022) pukul 20.15 WIB. Saat ditangkap, tim melakukan pemeriksaan identitas atas nama DPO terpidana Amir Djoewito, lalu menunjukkan surat perintah pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : Print- 03/M.5.27/Eoh 3/05/2022.

Usai pemeriksaan identitas, tim gabungan membawa terpidana ke Kejati Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dan lansung dikirim ke Kejari Gresik untuk dilalukan proses eksekusi.

Terkait dengan penangkapan ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik M. Hamdan S melalui Kasi intel Deni Niswansyah menuturkan, setelah tiba di Kejari Gresik terpidana lansung melakukan penandatangan berita acara pelaksanaan putusan Mahkamah Agung.

Setelah berkas pemeriksaan eksekusi selesai, Amir Djoewito bersama Jaksa dan pengawal tahanan dikrim ke Rutan Kelas II Banjarsari Cerme, Gresik untuk menjalankan putusan selama 2 tahun. “Kami telah melaksanakan eksekusi putusan MA atas terpidana Amir Djoewito atas perkara pidana penggelapan berjalan aman dan lancar tanpa kendala, ujarnya, Kamis (26/5/2022).

Deni menambahkan, keberhasilan tim intelijen menangkap DPO ini atas bantuan tim dari Kejagung dan Kejati Jatim. Bersama tim tersebut, pihaknya berhasil menangkap terpidana di restoran New Panorama, Jalan Embong Malang 78 Surabaya.

“Atas putusan MA RI nomor 1059 K/Pid.Sus/2012 menyatakan bahwa terpidana bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dan melanggar pasal 372 Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 25 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka kepada terdakwa dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama dua bulan, imbuhnya. [dny/suf]


https://beritajatim.com/hukum-kriminal/tim-gabungan-kejati-dan-kejari-gresik-tangkap-buronan-penggelapan-bca-senilai-rp13-miliar/

Sumber: https://beritajatim.com/hukum-kriminal/tim-gabungan-kejati-dan-kejari-gresik-tangkap-buronan-penggelapan-bca-senilai-rp13-miliar/
Tokoh

Graph

Extracted

companies Google, PT Bank Central Asia Tbk,
ministries Kejagung, Kejaksaan, MA,
places JAWA TIMUR,
cities Gresik, Malang, Surabaya,