Penunjukan TNI Aktif Jadi Penjabat Kepala Daerah dinilai Langgar UU

  • 26 Mei 2022 18:10:15
  • Views: 6

Jakarta: Penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai penjabat (pj) Bupati Seram Barat dinilai melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. UU itu menjelaskan pejabat bupati/wali kota hanya dapat berasal dari jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama.
 
Sementara itu, jabatan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah (Kabinda) Sulteng yang diemban Brigjen Andi Chandra dinilai bukan JPT Pratama. Penunjukan Andi sebagai pj juga bertentangan dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Beleid itu menyebut bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
 
Yang jelas, TNI dan anggota Polri aktif memang tidak boleh, purnawirawan yang boleh menjabat, ujar anggota Komisi II Guspardi Gaus, Jakarta, Kamis, 26 Mei 2022.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga melarang anggota TNI/Polri aktif ditunjuk sebagai pj kepala daerah, kecuali telah mutasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia menyarankan pemerintah membuat aturan dari keputusan MK tersebut.
 
Hadirnya regulasi teknis yang detail menjadi penting demi meminimalkan persepsi negatif di masyarakat terhadap penunjukan pj kepala daerah guna memastikan pengisian kekosongan jabatan benar-benar dilakukan sesuai aturan, akuntabel, dan transparan, jelas dia.
 
Baca: TNI Jadi Penjabat Kepala Daerah, Ini Penjelasan Menpan RB
 
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan anggota TNI atau Polri bisa menjadi penjabat kepala daerah. Hal itu pernah terjadi beberapa waktu lalu.
 
Sewaktu saya Mendagri (Menteri Dalam Negeri) dulu mengangkat Mayjen TNI Sudarmo tapi sudah eselon I Kemendagri yang jadi pj (penjabat) Papua dan Aceh, kata Tjahjo, Jakarta, Rabu, 25 Mei 2022.
 
Contoh kasus lainnya, yakni pengangkatan anggota Polri Komjen Iriawan menjadi penjabat Gubernur Jawa Barat. Iriawan bisa menjadi penjabat kepala daerah karena sudah menjabat sebagai Sekretaris Utama Lemhannas.
 
Meskipun pj kepala daerah adalah TNI/Polri aktif tetapi terdapat pengaturan dan pengecualian bagi pejabat dimaksud, karena menjabat pada instansi pemerintah yang dapat diduduki oleh TNI/Polri dalam jabatan pimpinan tinggi, ujar dia.
 

(AZF)


https://www.medcom.id/nasional/politik/Wb7XZ1Mk-penunjukan-tni-aktif-jadi-penjabat-kepala-daerah-dinilai-langgar-uu

Sumber: https://www.medcom.id/nasional/politik/Wb7XZ1Mk-penunjukan-tni-aktif-jadi-penjabat-kepala-daerah-dinilai-langgar-uu
Tokoh





Graph