Aturan yang Melarang Prajurit TNI Duduki Penjabat Bupati Dianggap Kurang Tegas

  • 26 Mei 2022 18:04:22
  • Views: 8

TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran Bandung, Muradi, menilai pengangkatan tentara aktif menjadi penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Maluku, muncul karena aturan yang kurang tegas dan ketat. Sebab, pihak yang menolak dan mendukung dinilai memiliki argumentasi legal-politik yang sama-sama kuat.

Untuk menghentikan polemik terkait, butuh aturan yang ketat dan tegas, kata Muradi dalam keterangannya, Kamis, 26 Mei 2022.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menunjukkan Kepala BIN Daerah Sulawesi Tengah Brigadir Jenderal Andi Chandra As'aduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat. Andi Chandra pun telah dilantik pada Selasa lalu.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan menyebut ada lima aturan yang dilanggar dalam pengangkatan Andi Chandra As'aduddin itu. Mereka juga menilai pengangkatan itu mengkhianati profesionalisme TNI.

Kami menilai bahwa penunjukan Pj. Bupati Seram Barat yang merupakan Anggota TNI aktif merupakan bentuk dari dwifungsi TNI, demikian pernyataan sikap koalisi, Rabu, 25 Mei 2022.

Koalisi Masyarakat Sipil pun secara tegas menolak dan mendesak untuk membatalkan penunjukkkan tersebut. Sekalipun orang yang akan ditunjuk telah mengundurkan diri atau pensiun, Koalisi menyebut penunjukan Penjabat Kepala Daerah harus dilakukan secara demokratis sebagaimana Pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 67/PUU-XIX/2021.

Muradi menjelaskan regulasi di Undang-Undang TNI maupun Undang-Undang Polri, bahwa tentara dan polisi aktif dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun. Aturan mundur dan pensiun itu diperkuat oleh Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022 dan Putusan MK Nomor 67/PUU-XX/2022.

Di sisi lain, Muradi mengutip pernyataan pemerintah bahwa tentara aktif ini menjadi Penjabat Bupati karena bukan karena kepangkatan dan jabatan di satuan induknya. Pemerintah, kata Muradi, juga berdalih anggota TNI Polri yang bisa jadi Penjabat Kepala Daerah adalah mereka yang ditugaskan di luar instansi induknya. Selain itu, bisa juga anggota TNI-Polri yang alih status jadi PNS dan pensiunan.

Untuk itu, Muradi pun mengusulkan empat upaya untuk menghentikan polemik ini. Pertama yaitu merevisi undang-undang terkait, baik UU TNI, UU Polri, UU terkait tata kelola pemerintahan, hingga UU Pemilu. Kedua yaitu mengatur dengan tegas tidak ada jabatan ganda TNI Polri aktif yang menjabat di luar organisasi induknya.

Ketiga yaitu mengurangi jeda politik yang membuka adanya Penjabat Kepala Daerah. Keempat yaitu menguatkan politik birokrasi sipil, sehingga mengurangi pelibatan anggota TNI Polri dalam Penjabat Kepala Derah.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah mengetahui polemik ini dan menyatakan pihaknya masih mempelajarinya. Dia pun memastikan penunjukan Andi Chandra As'aduddin itu akan memenuhi aspek hukum.


https://nasional.tempo.co/read/1595393/aturan-yang-melarang-prajurit-tni-duduki-penjabat-bupati-dianggap-kurang-tegas

Sumber: https://nasional.tempo.co/read/1595393/aturan-yang-melarang-prajurit-tni-duduki-penjabat-bupati-dianggap-kurang-tegas
Tokoh







Graph

Extracted

persons Andika Perkasa, Muradi, Tito Karnavian,
companies ADA,
ministries BIN, MK, Polisi, TNI,
institutions UNPAD,
products UU Pemilu,
places DKI Jakarta, JAWA BARAT, MALUKU, SULAWESI TENGAH,
cities bandung,