Perwira Polda Sulsel Didakwa Perkosa Remaja Putri Berkali-kali

  • 26 Mei 2022 17:52:16
  • Views: 6

Kamis, 26 Mei 2022 - 17:23 WIB

VIVA – Sidang perdana kasus AKBP Mustari, perwira Polda Sulawesi Selatan atas dugaan pemerkosaan, digelar di Pengadilan Negeri  Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa AKBP Mustari telah memperkosa gadis berkali-kali. Jaksa meyakini Mustari telah melanggar Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 UU 17 tentang Perlindungan Anak.

Asrul menjelaskan, Mustari didakwa dengan Pasal 81 Ayat 1 yang merujuk pada tindak kekerasan seksual alias pemerkosaan yang disertai dengan ancaman kekerasan terhadap korbannya. Kemudian, dalam dakwaan Pasal 81 Ayat 2 adalah tindak pemerkosaan yang dilakukan dengan cara menipu korbannya, yakni pemerkosaan dilakukan dengan bujuk rayu terdakwa terhadap korban.

Dakwaan dasarnya itu kalau dia Pasal 81 Ayat 1 itu ancaman kekerasan sama kekerasan. Persetubuhan dilakukan tapi cara untuk melakukan persetubuhan itu dengan kekerasan, kata Asrul.

Ilustrasi

Asrul menyebut dakwaan terhadap perbuatan Mustari dapat dikatakan sebagai perbuatan berlanjut. Sebab, pemerkosaan yang dilakukan Mustari terjadi berkali-kali.

Sidang agenda eksepesi terdakwa Mustari digelar pada Rabu, 25 Mei, sehingga sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa, 31 Mei. Sidang selanjutnya dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU terhadap eksepsi terdakwa.


https://www.viva.co.id/berita/nasional/1478816-perwira-polda-sulsel-didakwa-perkosa-remaja-putri-berkali-kali?terbaru=1

Sumber: https://www.viva.co.id/berita/nasional/1478816-perwira-polda-sulsel-didakwa-perkosa-remaja-putri-berkali-kali?terbaru=1
Tokoh

Graph

Extracted

ministries Polda Sulsel,
places SULAWESI SELATAN,
cities Gowa,
cases kekerasan seksual,