Kepala BKN: Penetapan Pati TNI-Polri Aktif Jadi Pj. Kepala Daerah Sudah Sesuai Regulasi

  • 26 Mei 2022 14:49:41
  • Views: 3

Liputan6.com, Jakarta Penetapan perwira tinggi (Pati) TNI aktif sebagai penjabat (Pj.) Kepala Daerah akhir-akhir ini menuai polemik dalam wacana publik. Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana angkat suara dengan polemik tersebut. Menurutnya, penetapan Pati TNI-Polri aktif tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“UU Pilkada menyebutkan kriteria Pj. Gubernur adalah JPT Madya dan Pj. Bupati/Wali Kota adalah JPT Pratama. Jadi siapapun yang menduduki jabatan JPT Madya atau Pratama memiliki kesempatan yang sama untuk dipilih sebagai Pj. Gubernur atau Pj. Bupati/Wali Kota, ungkap Bima kepada wartawan, Rabu (25/5/2022).

UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 20 mengatur anggota TNI dan Polri boleh menduduki jabatan ASN. Pengisian Jabatan ASN oleh Anggota TNI/Polri diatur dalam Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Anggota Polri aktif juga dapat menjabat sebagai JPT Madya diinstansi pemerintah sejauh bidang tugasnya berkesuaian dengan bidang tugas di Polri dan mengikuti seleksi terbuka. Sedangkan untuk anggota TNI aktif hanya dapat menduduki jabatan JPT Madya pada instansi di mana anggota TNI tersebut diperbolehkan, lanjut Bima.

Anggota TNI dan Polri aktif juga berhak atas jabatan JPT Pratama diinstitusi yang diperbolehkan secara regulasi. Total ada 10 (sepuluh) institusi yang diperbolehkan untuk diisi oleh Anggota TNI/Polri aktif.

Dijelaskan Bima, Putusan MK terkait TNI-Polri aktif yang menempati posisi Penjabat Kepala Daerah. MK telah menyatakan bahwa Anggota TNI dan Polri aktif yang menjabat sebagai JPT Madya atau JPT Pratama di luar institusi TNI/Polri pada sepuluh institusi Kementerian/Lembaga, misalnya di Kemenko Polhukam, di BIN, di BNN, di BNPT, dan lain-lain, diperbolehkan menjadi Pj. gubernur dan Pj. bupati/wali kota.

Kemudian ini disusul oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 di mana di situ disebutkan TNI-Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara, sambungnya.

 


https://www.liputan6.com/news/read/4971720/kepala-bkn-penetapan-pati-tni-polri-aktif-jadi-pj-kepala-daerah-sudah-sesuai-regulasi

Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/4971720/kepala-bkn-penetapan-pati-tni-polri-aktif-jadi-pj-kepala-daerah-sudah-sesuai-regulasi
Tokoh



Graph

Extracted

persons Bima Haria Wibisana,
companies ADA,
ministries ASN, BIN, BNN, BNPT, MK, Polisi, TNI,
events Pilkada Serentak,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta, JAWA TENGAH, NUSA TENGGARA BARAT,
cities Pati,