Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pengeroyokan Ade Armando ke JPU

  • 26 Mei 2022 12:36:46
  • Views: 9

PIKIRAN RAKYAT - Polisi telah melimpahkan berkas perkara enam tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, 25 Mei 2022.

Dengan adanya penyerahan berkas tersebut, para tersangka akan segera menjalani persidangan.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara berikut tersangka dan barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan pengeroyokan, kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Kepala Seksi Intelijen Bani Immanuel Ginting dalam keterangan tertulisnya Kamis, 26 Mei 2022.

Keenam tersangka yang diserahkan diantaranya adalah KBR, AF, H, MI, AL, DUH, dan MB.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Diminta Tingkatkan Pelayanan Kepesertaan, Termasuk Sasar Pekerja Informal

Mereka kata Bani, diduga telah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap Ade Armando.

Atas perbuatannya tersebut, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun, ucapnya.

Kemudian kata dia, untuk kepentingan penuntutan pidana keenam tersangka tersebut ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai tanggal 25 Mei 2022 sampai dengan tanggal 13 Juni 2022.

JPU selanjutnya akan mempersiapkan surat dakwaan guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan permintaan untuk diperiksa dan diadili, tuturnya.***


https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-014567588/polisi-limpahkan-berkas-perkara-kasus-pengeroyokan-ade-armando-ke-jpu

Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-014567588/polisi-limpahkan-berkas-perkara-kasus-pengeroyokan-ade-armando-ke-jpu
Tokoh



Graph