Berkas Perkara 6 Penganiaya Ade Armando Dilimpahkan ke Kejaksaan

  • 26 Mei 2022 12:09:07
  • Views: 7

Jakarta: Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti enam tersangka penganiayaan pengiat media sosial Ade Armando. Pelimpahan dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 25 Mei 2022, p[ukul 16.30 WIB.
 
Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara berikut tersangka dan barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, kata Kepala Kepala Seksi Intelijen Bani Immanuel Ginting melalui keterangan tertulis, Kamis, 26 Mei 2022. 
 
Bani menjelaskan enam tersangka tersebut yakni Komar Bin Rajum, Al Fikri Hidayatullah, dan Marcos Iswan. Selanjutnya, Abdul Latip, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Keenam tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu korban atas nama Ade Armando, jelas dia. 
 
Bani mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) akan mempersiapkan surat dakwaan. Kemudian melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan permintaan untuk diperiksa dan diadili.
 
Baca: Pengacara Gelar Sayembara Cari Pengeroyok Ade Armando, Hadiahnya Rp50 Juta
 
Peristiwa penganiayaan terjadi di Jalam Gatot Subroto, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Insiden terjadi saat unjuk rasa mahasiswa di kawasan Gedung DPR-MPR beberapa waktu silam. 
 
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP subsider Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun. Keenam tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai 25 Mei 2022 sampai 13 Juni 2022.
 

(LDS)


https://www.medcom.id/nasional/hukum/wkBXmMBN-berkas-perkara-6-penganiaya-ade-armando-dilimpahkan-ke-kejaksaan

Sumber: https://www.medcom.id/nasional/hukum/wkBXmMBN-berkas-perkara-6-penganiaya-ade-armando-dilimpahkan-ke-kejaksaan
Tokoh





Graph