Wamenkumham: Penyerangan Martabat Presiden Jadi Delik Aduan dalam RUU KUHP

  • 26 Mei 2022 10:49:10
  • Views: 21

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan pasal terkait penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden berubah dari delik biasa menjadi delik aduan dalam RUU KUHP.

Dalam Pasal 218, kami memberikan penjelasan bahwa ini adalah perubahan dari delik yang bersifat aduan, yang sebelumnya delik biasa, kata Edward dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/5/2022), seperti dilansir Antara.

Rapat dengar pendapat antara Kemenkumham dan Komisi III DPR itu merupakan tindak lanjut pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Edward menambahkan Pemerintah sama sekali tidak membangkitkan pasal yang sudah dimatikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Ini justru berbeda dan kami menambahkan pengaduan dilakukan secara tertulis oleh presiden atau wakil presiden, jelasnya.

Permintaan untuk menerapkan hukuman mati bagi pelaku korupsi di masa pandemi Covid-19 kembali menggema. Wacana ini dilontarkan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.


https://www.liputan6.com/news/read/4971513/wamenkumham-penyerangan-martabat-presiden-jadi-delik-aduan-dalam-ruu-kuhp

Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/4971513/wamenkumham-penyerangan-martabat-presiden-jadi-delik-aduan-dalam-ruu-kuhp
Tokoh



Graph

Extracted

persons Edward Omar Sharif Hiariej,
ministries DPR RI, Komisi III DPR RI, MK,
fasums Kompleks Parlemen Senayan,
places DKI Jakarta,
cities Senayan,
cases covid-19, korupsi,