Mahkamah Agung Korea Hukum Seungri dalam Kasus Prostitusi 18 Bulan Penjara

  • 26 Mei 2022 10:04:26
  • Views: 10

TEMPO.CO, JakartaMahkamah Agung Korea Selatan menguatkan hukuman kepada Seungri atau Lee Sung Hyun yang sudah dijatuhkan Pengadilan Tinggi Militer. Keputusan Mahkamah Agung Korea Selatan ini diputuskan pada pagi ini, Kamis, 26 Mei 2022 dengan menyatakan hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Militer pada Januari lalu mulai berlaku.  

Kepala Hakim Roh Tae Ak Divisi menolak upaya banding Seungri dan jaksa militer pada tanggal putusan banding Seungri atas tuduhan prostitusi dan lain-lain yang diputuskan Pengadilan Tinggi Militer. Mantan personel BIGBANG ini didakwa dengan total sembilan dakwaan pada Januari 2020. Dakwaan itu di antaranya, permintaan prostitusi ilegal, perjudian ilegal di luar negeri, penyebaran konten seksual yang direkam secara ilegal, penggelapan, ancaman dan penyerangan, dan lain-lain.

Ia didakwa melanggar UU Pidana yang diperberat untuk Kejahatan Ekonomi Khusus, pelanggaran UU Sanitasi Pangan, Penggelapan, pelanggaran UU kasus Khusus tentang Kejahatan Seksual, Kebiasaan Perjudian, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, pelanggaran mediasi prostitusi, pembelian jasa prostitusi, hingga hasutan kekerasan khusus.

Terdakwa berkonspirasi dengan Yoo In Suk untuk menengahi prostitusi untuk investor asing pada beberapa kesempatan dan memperoleh keuntungan, kata pihak pengadilan. “Kejahatan terdakwa yang mengkomersialkan seks memiliki pengaruh negatif yang besar pada masyarakat.

Dalam persidangan pengadilan militer pertamanya, Seungri menerima hukuman 3 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas semua 9 dakwaan. Seungri kemudian mengajukan banding sehingga oleh Pengadilan Tinggi Militer, hukumannya dikurangi menjadi satu tahun enam bulan penjara. 

Pria 32 tahun ini telah ditahan di penjara militer sejak akhir persidangan pertamanya pada Agustus 2021 Ia akan dikeluarkan dari militer dan ditempatkan di penjara sipil setelah putusan Mahkamah Agung. Seungri akan menyelesaikan sembilan bulan masa hukumannya di penjara sipil dan berakhir pada Februari 2023.

Seungri telah menghentikan semua kegiatannya di dunia hiburan sejak Maret 2019. Tepat setelah Burning Sun, sebuah klub malam yang berafiliasi dengannya, diperiksa atas narkoba dan pelecehan seksual. Kasus ini membuat Presiden Korea Selatan Moon Jae In memerintahkan penyelidikan menyeluruh. Kasus yang mulai terkuak ke publik pada 28 Januari 2019 juga menyeret selebritas dan pejabat Korea Selatan.

ALLKPOP ~ DAUM

Baca juga: Seungri Menang Banding, Hukuman Dipotong Jadi 1,5 Tahun

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.


https://seleb.tempo.co/read/1595253/mahkamah-agung-korea-hukum-seungri-dalam-kasus-prostitusi-18-bulan-penjara

Sumber: https://seleb.tempo.co/read/1595253/mahkamah-agung-korea-hukum-seungri-dalam-kasus-prostitusi-18-bulan-penjara
Tokoh



Graph

Extracted

persons Seungri,
companies Google, Reuters,
ministries MA, Polisi,
nations Korea Selatan,
places DKI Jakarta,
cities Seoul,
cases Narkoba, pelecehan seksual, Praktik prostitusi,
musicclubs BIGBANG,