Terlibat 2 Korupsi, Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara

  • 26 Mei 2022 09:52:29
  • Views: 20

Kamis, 26 Mei 2022 - 09:00 WIB

VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memberikan tuntutan penjara maksimal 20 tahun kepada mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin.

Tuntutan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, yang dimulai pukul 16.30 WIB hingga 21.00 WIB, pada Rabu, 25 Mei 2022.

Alex dituntut hukuman penjara maksimal 20 tahun atas keterlibatan dua kasus dugaan tindak pidana korupsi sekaligus. Salah satunya kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.

Baca juga: Terkuak, Penyebab Tabrakan Maut Pajero dan Motor di MT Haryono

Selain itu, Alex juga terlibat dugaan korupsi jual beli gas bumi oleh Badan Usaja Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan.

JPU menilai, Alex Noerdin terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan primer dan sub primer JPU Kejaksaan Agung RI. 

Terdakwa Alex Noerdin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, jelas JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Aswar Hamid, membacakan tuntutan. 


https://www.viva.co.id/berita/nasional/1478750-terlibat-2-korupsi-alex-noerdin-dituntut-20-tahun-penjara?terbaru=3

Sumber: https://www.viva.co.id/berita/nasional/1478750-terlibat-2-korupsi-alex-noerdin-dituntut-20-tahun-penjara?terbaru=3
Tokoh





Graph

Extracted

persons Haryono, MT Haryono,
companies Dana,
ministries Kejagung, Kejaksaan, Kejaksaan Agung,
bumns BUMD,
topics dana hibah,
places SUMATERA SELATAN,
cities Palembang,
cases korupsi, Tipikor,