Legislator PAN: Penunjukan Perwira Aktif sebagai Pj Kepala Daerah Bertentangan dengan UU

  • 26 Mei 2022 09:06:33
  • Views: 9


Secara khusus Guspardi Gaus mengkritik penunjukan Brigjen TNI Chandra As'aduddin sebagai Pj Bupati Seram Barat. Menurutnya, pemerintah seharusnya mempertimbangkan putusan MK soal siapa saja yang bisa menjadi Pj kepala daerah.

Yang jelas, TNI dan anggota Polri aktif memang tidak boleh. Purnawirawan yang boleh menjabat, ujar Guspardi Gaus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/5).


Politikus PAN ini mengurai, dalam UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada, mengatur bahwa pejabat bupati/walikota hanya dapat berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. 

Sementara itu, jabatan Kabinda yang diemban Brigjen Andi Chandra, bukan merupakan JPT Pratama, sebagaimana disyaratkan oleh UU Pilkada.

“Juga bertentangan dengan UU No 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang mengatakan bahwa 'prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif', tegasnya.

Legislator asal Sumatera Barat itu menambahkan, Keputusan MK telah menegaskan, melarang anggota TNI/Polri aktif ditunjuk sebagai Pj kepala daerah, kecuali terlebih dahulu bermutasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah, kata dia, semestinya segera membuat aturan turunan/teknis secara tertulis untuk menindaklanjuti keputusan MK, supaya tidak mengalami problem seperti ini.

Hadirnya regulasi teknis yang detail menjadi penting demi meminimalkan persepsi negatif di masyarakat terhadap penunjukan Pj kepala daerah guna memastikan pengisian kekosongan jabatan benar-benar dilakukan sesuai aturan, akuntabel, dan transparan.

Sehingga, papar Guspardi, tidak akan ada lagi persepsi di masyarakat bahwa penunjukan Pj kepala daerah hanyalah ajang politik bagi Pemerintah, apalagi menyeret kembali TNI berpolitik praktis dan lari amanat reformasi.

Padahal, salah satu amanat reformasi menekankan agar Dwifungsi TNI/Polri dihapuskan. Hal ini demi menjaga agar institusi TNI tetap profesional, tidak terikat pada kepentingan politik, dan penghormatan atas supremasi sipil.

“Masih banyak pejabat pratama untuk bupati, walikota dari kalangan sipil yang bisa ditunjuk pemerintah sebagai Pj kepala daerah, itu yang harus dikedepankan, pungkasnya.

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menunjuk Kepala Badan Intelijen Negara (Kabinda) Sulawesi Tengah, Andi Chandra As'aduddin, sebagai Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat, Maluku.


Penunjukan Andi Chandra yang merupakan pejabat militer berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI tersebut, tertuang dalam petikan keputusan Mendagri Nomor 131.81-1164 tahun 2022 tentang Pengangkatan PJ Bupati Seram Bagian Barat Provinsi Maluku yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2022 yang lalu.

https://politik.rmol.id/read/2022/05/26/534867/legislator-pan-penunjukan-perwira-aktif-sebagai-pj-kepala-daerah-bertentangan-dengan-uu

Sumber: https://politik.rmol.id/read/2022/05/26/534867/legislator-pan-penunjukan-perwira-aktif-sebagai-pj-kepala-daerah-bertentangan-dengan-uu
Tokoh







Graph

Extracted

persons Guspardi Gaus, Muhammad, Tito Karnavian,
companies ADA,
ministries ASN, BIN, Kemendagri, MK, TNI,
organizations PERSEPSI,
parties PAN,
events Pilkada Serentak,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta, MALUKU, SULAWESI TENGAH, SUMATERA BARAT,