Pakar Hukum Nilai Calon Pengantin Kabur dari Akad-Resepsi Bisa Dituntut

  • 26 Mei 2022 07:24:03
  • Views: 23

Jakarta -

Peristiwa calon pengantin pria tidak hadir saat acara akad dan resepsi nikah terjadi di beberapa lokasi belakangan ini. Perbuatan calon pengantin seperti itu dinilai bisa dituntut lewat jalur hukum.

Perdata juga bisa, soal wanprestasi karena kesepakatan ada, tapi kemudian (calon mempelai) tidak hadir, kata Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho, kepada wartawan, Rabu (25/5/2022).

Dia mengatakan calon pengantin yang awalnya sudah sepakat untuk hadir namun absen saat hari yang disepakati merupakan bentuk wanprestasi. Menurutnya, hal itu bisa dituntut meski tidak ada perjanjian tertulis.

Katanya sudah ok tapi tidak hadir, berarti wanprestasi. Walaupun tidak dibuat perjanjian secara tertulis, katanya.

Menurut Hibnu, hukuman perlu diberikan ke orang yang melakukan hal itu agar tidak lagi terulang calon pengantin tidak hadir saat hari pernikahan. Dia mengatakan pernikahan merupakan sesuatu yang sakral.

Kalau dibiarkan tidak ada pembelajaran. Ada dua aspek hukum menurut saya, aspek sebagai pencemaran nama baik di muka umum, dan perdata, ujarnya.

Itu sebagai bentuk perlindungan. Sebagai kontrol sosial, sambungnya.

Diketahui, soal mempelai pria yang kabur saat resepsi dan akad nikah terjadi di beberapa daerah. Awalnya, peristiwa ini terjadi di Magetan, Jawa Tengah. Peristiwa serupa kemudian terjadi di Palembang, Sumatera Selatan (Sulsel).

Wanita berinisial DH (16) harus menanggung malu karena calon suaminya kabur saat akan melakukan resepsi pernikahan. Hal ini membuat keluarga DH melaporkan calon suaminya itu ke polisi.

DH harusnya menikah dengan AH pada Minggu (22/5) yang lalu di kediaman DH. Namun sampai hari pernikahan tiba, AH tidak kunjung mendatangi lokasi pernikahan. Bahkan, tak seorang pun keluarga AH yang hadir di pesta tersebut.

Meski AH tidak datang, DH dan keluarganya tetap menggelar resepsi pernikahan. Alasannya, karena undangan pernikahan itu sudah lama disebar.

Keluarga yang marah pun membuat laporan ke polisi. Laporan itu bukan karena perbuatan AH yang tidak hadir ke resepsi pernikahan. Melainkan AH yang diduga sudah menyetubuhi DH.

Laporannya sudah diterima, diterimanya, ucap Kasubbid Penmas Humas Polda Sumsel AKBP Erlangga kepada detikSumut, Senin (23/5).

(aik/haf)

https://news.detik.com/berita/d-6095895/pakar-hukum-nilai-calon-pengantin-kabur-dari-akad-resepsi-bisa-dituntut

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6095895/pakar-hukum-nilai-calon-pengantin-kabur-dari-akad-resepsi-bisa-dituntut
Tokoh



Graph

Extracted

persons Prof Hibnu Nugroho,
companies ADA,
ministries Polisi,
places DKI Jakarta, JAWA TENGAH, JAWA TIMUR, SULAWESI SELATAN, SUMATERA SELATAN,
cities Magetan, Palembang,