Propam Polda Metro Akan Klarifikasi Mertua-AKP DK soal Dugaan Pencurian

  • 26 Mei 2022 07:54:47
  • Views: 12

Jakarta -

Nurmila Sangadji melaporkan perwira polisi, AKP DK, yang juga menantunya ke Propam Polda Metro Jaya setelah dirinya lebih dahulu dilaporkan soal dugaan pencurian. Propam Polda Metro Jaya akan meminta klarifikasi Nurmila dan AKP DK terkait konflik keluarga ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Nurmila melaporkan DK ke Bidang Propam karena merasa tidak terima atas tuduhan pencurian yang dilayangkan oleh menantunya itu. Nurmila dituduh mencuri barang-barang almarhumah anaknya, Iptu CS yang juga istri DK.

Terkait dengan laporannya itu, saat ini Propam Polda Metro Jaya tentunya sudah menerima adanya laporan pengaduan dari pihak ibu mertuanya. Kemudian segera tentunya akan menjadwalkan untuk memanggil AKP DK untuk klarifikasi terkait dengan laporan tersebut, kata Zulpan saat dihubungi detikcom, Rabu (25/5/2022).

Selain DK, Propam Polda Metro juga akan meminta klarifikasi terhadap Nurmila dan anaknya, Claudia Senduk yang juga adik ipar DK. Propam Polda Metro akan mengklarifikasi pengaduan Nurmila, termasuk meminta klarifikasi penyidik terkait masalah penyidikan laporan pencurian yang dilayangkan oleh DK.

Laporan DK terhadap mertua dan adik iparnya itu ditangani oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Terkait hal ini, 3 orang penyidik Polda Metro Jaya juga diadukan oleh Nurmila dan Claudia ke Propam Mabes Polri karena dianggap berpihak kepada DK.

Propam tentunya akan memanggil, termasuk penyidik dari Subdit Jatanrasnya juga dipanggil, akan dimintai keterangan, klarifikasi dulu, termasuk AKP DK. Betul nggak (penyidik) tidak profesional? Nanti Propam yang menentukan, jelas Zulpan.

Kita bertindak kan setelah ada laporan ibu mertuanya. Kan laporannya baru diterima, saya benarkan laporan itu diterima dan Propam akan segera menjadwalkan untuk pemanggilan klarifikasi terhadap AKP DK dan juga terhadap penyidik Subdit Jatanras bilamana ditemukan bukti awal adanya keberpihakan atau tidak profesional, paparmya.

Terkait laporan DK terhadap mertua dan adik ipar soal dugaan pencurian, Zulpan mengatakan laporan tersebut masih ditangani penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia belum bisa menjelaskan lebih lanjut soal duduk perkara pelaporan DK terhadap mertua dann adik iparnya itu.

Nah saya juga kurang paham (kerugian apa saja), makanya nanti kan penyidik akan mendalami dari laporan ini. Nanti kan didalami oleh penyidik Propam. Didalami betul nggak itu ada terjadi seperti itu, tindakan AKP DK ini yang tidak pantas misalnya mengusir mertua? Termasuk (mendalami) juga ketidakprofesionalan petugas penyidik dari Subdit Jatanras, katanya.

Mertua Merasa Dikriminalisasi

Sebelumnya, Nurmila dan Claudia menjelaskan soal tuduhan pencurian yang dilayangkan AKP DK kepada keduanya itu. Nurmila dan Claudia merasa dikriminalisasi.

Klien kami dituduh sebagai pencurian pemberatan atau pencurian biasa, padahal klien saya sebagai ibu mertuanya atau Claudia sebagai adik ipar (dari AKP DK), kata kuasa hukum Nurmila, Jay Tambunan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/5).

Jay mengatakan AKP DK adalah perwira yang bertugas di jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Jay mendampingi Nurmila Sangadji, yang merasa dikriminalisasi oleh penyidik Polda Metro Jaya yang menangani laporan AKP DK terhadap dirinya dan anak perempuannya. Pihak yang dilaporkan oleh Jay adalah tiga orang penyidik di Subdit Jatanras di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Jay mengatakan kedua kliennya memang tinggal di rumah AKP DK lantaran AKP DK menikahi Iptu CS, yang merupakan anak Nurmila atau kakak kandung Claudia. Untuk diketahui, Iptu CS meninggal dunia akibat penyakit leukemia pada Desember 2021.

Aneh bagi kita, seorang menantu tinggal bersama ibu mertua dan adik iparnya, begitu diusir dari rumah itu. Lalu kemudian dilaporkan sebagai pencurian pemberatan, kata Jay.

Jay menduga penyidik Polda Metro Jaya yang menangani laporan AKP DK terhadap kliennya tidak profesional. Jay menduga penyidik berpihak pada AKP DK.

Mengapa kami menduga kuat itu keberpihakan? Pertama, dikatakan Pasal 363, 362 (KUHP) tentang pencurian pemberatan, pencurian biasa. Hal ini tentu sangat janggal, karena mereka ini adalah anggota keluarga, yang tinggal di rumah itu dan ada hubungan keluarga, tutur Jay.


Baca di halaman selanjutnya: alasan AKP DK laporkan mertua dan adik ipar.


https://news.detik.com/berita/d-6095909/propam-polda-metro-akan-klarifikasi-mertua-akp-dk-soal-dugaan-pencurian

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6095909/propam-polda-metro-akan-klarifikasi-mertua-akp-dk-soal-dugaan-pencurian
Tokoh



Graph

Extracted

persons Endra Zulpan,
companies ADA,
ministries Mabes Polri, Polda Metro Jaya, Polisi,
places DKI Jakarta,
cases Narkoba, pencurian,