Polisi Selidiki Video Ambulans Bawa Pasien Dihalangi Mobil Diplomatik di Jaksel

  • 26 Mei 2022 07:25:42
  • Views: 19

Merdeka.com - Sebuah video viral di media sosial adanya mobil ambulans yang dihalangi oleh sebuah mobil diplomatik di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan. Dalam video itu disebutkan nomor pelat diplomatik itu yakni CD 109 07.

Kronologi kejadian. Saat Perjalanan Membawa pasien Menuju Rs.fatmawati ada kendaraan Mobil Plat Diplomatik CD 109 07 Tidak memberikan Jalan dan Memepet ambulans. Sudah diberikan teguran oleh driver melalui pengeras suara, namun tidak dihiraukan. Sang pengendara tersebut malah menambah kecepatan untuk mendahului ambulans yang sedang membawa pasien Kejadian Di JL.Pangeran antasari Jakarta selatan Rabu 25/05/2022 pukul 07:30 Wib, tulis akun @seputar_jaksel.

taboola

Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Jamal mengatakan, pihaknya bakal menelusuri terkait kejadian yang menjadi viral di media sosial tersebut.

Tentu kita akan telusuri dulu, dengan serangkaian upaya penyelidikan, apakah kejadian yang viral tersebut memenuhi unsur pelanggaran lalu lintas atau tidak, kata Jamal saat dikonfirmasi, Rabu (25/5).

Ia menjelaskan, untuk kendaraan ambulans yang sedang membawa pasien memperoleh hak utama yakni didahulukan atau lebih diprioritaskan saat berada di jalan.

Oleh karena itu, kendaraan ambulans yang mengangkut orang sakit memperoleh hak utama untuk di dahulukan. Artinya kendaraan ambulans mendapatkan prioritas utama untuk didahulukan, bahkan alat pemberi isyarat lalu lintas/traffic light dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang memperoleh hak utama, jelasnya.

2 dari 2 halaman

Ia pun mengingatkan kepada masyarakat atau pengguna jalan yang mengetahui, melihat dan mendengar sirine atau isyarat lampu kendaraan ambulans untuk dapat mengurangi kecepatan.

Menepi dan memberikan ruang gerak bagi kendaraan ambulans yang melintas, karena hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan. Kita semua tahu bahwa kendaraan ambulans membutuhkan kecepatan waktu untuk dapat menolong orang sakit, agar tiba tepat waktu di rumah sakit. Oleh karena itu, kita harus berikan prioritas penuh sebagai bentuk kepedulian dan kemanusiaan, ujarnya.

Berikut UU Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 134 tentang lalu lintas dan angkutan jalan:
Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang sedang melaksanakan tugas.
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
f. Iring-iringan pengantar jenazah.
g. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

[eko]

https://www.merdeka.com/jakarta/polisi-selidiki-video-ambulans-bawa-pasien-dihalangi-mobil-diplomatik-di-jaksel.html
 

Sumber: https://www.merdeka.com/jakarta/polisi-selidiki-video-ambulans-bawa-pasien-dihalangi-mobil-diplomatik-di-jaksel.html
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA,
ministries BIN, Polda Metro Jaya, Polisi,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,
cases kebakaran, kecelakaan,
transportations Ambulans,