Mahfud MD Beberkan Aturan Pj Kepala Daerah Boleh dari Perwira Tinggi TNI-Polri

  • 26 Mei 2022 07:41:32
  • Views: 6

POJOKSATU.id, JAKARTA— Menko Polhukam Mahfud MD membeberkan landasan hukum dan peraturan perundangan terkait dengan Perwira Tinggi TNI-Polri menjadi Pj Kepala Daerah.


Mahfud MD menegaskan bahwa, penempatan Perwira Tinggi TNI-Polri sebagai Kepala Daerah itu dibenarkan baik oleh Undang-undang, Peraturan Pemerintah hingga sah secara konstitusi.

“Soal penempatan TNI sebagai Penjabat Kepala Daerah itu oleh Undang-undang, oleh Peraturan Pemerintah maupun vonis MK itu dibenarkan, kata Mahfud dalam keterangan melalui video, Rabu (25/5).

Mahfud MD kemudian menguraikan bahwa sesuai dengan UU No 34/2004 Tentang TNI mengatakan bahwa TNI-Polri tidak boleh bekerja di luar intitusi TNI, kecuali pada 10 Kementerian/Lembaga. Jadi misalnya, anggota TNI-Polri boleh menjabat di Kemenko Polhukam, BIN, BNN, BNPT.


“Kemudian ini juga diperkuat oleh UU No 5/2014 tentang ASN. Dimana di Pasal 20 itu disebutkan bahwa anggota TNI dan Polri boleh masuk ke birokrasi sipil asal diberi jabatan struktural yang setara dengan tugasnya, beber Mahfud.

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan bahwa, banyak pihak yang salah tafsir dengan vonis Mahkamah Konstitusi No 15/2022.

“Vonis MK itu mengatakan dua hal. Satu, TNI dan Polri tidak boleh bekerja di institusi sipil. Tetapi disitu disebutkan, terkecuali di dalam 10 institusi kementerian yang selama ini sudah ada, katanya.

“Lalu kata MK, sepanjang anggota TNI dan Polri itu sudah diberi jabatan tinggi madya atau pratama, boleh, boleh menjadi penjabat kepala daerah. Itu sudah putusan MK Nomor 15 yang banyak dipersoalkan orang itu 2022, ungkap Mahfud.

“(Putusan MK) No 15/2022 itu coba dibaca putusannya dengan jernih, seru Mahfud.

Lebih lanjut Mahfud mengungkapkan bahwa aturan-aturan tersebut di atas telah dilakukan sebanyak empat kali oleh pemerintah dalam menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Kita sudah 4 kali kok melakukan hal ini. 2017 kita menggunakan ini. 2018. Yang terbanyak itu tahun 2020, itu banyak sekali dan itu sudah berjalan seperti itu ketika ada pilkada pilkada di era covid, demikian Mahfud MD.

Diketahui, terdapat 101 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2022 ini.

Dari jumlah tersebut, terdapat 7 gubernur, 76 bupati dan 18 wali kota.

Ke-7 gubernur nantinya akan digantikan oleh penjabat yang berasal dari pimpinan tinggi madya, salah satunya dari perwira tinggi TNI Polri.

Dan 94 bupati dan wali kota akan diganti oleh penjabat yang berasal dari pimpinan tinggi pratama.

Para penjabat kepala daerah ini akan mengisi kekosongan jabatan tersebut sampai terpilihnya kepala daerah definitif pada Pemilu 2024 mendatang. (ral/rmol/pojoksatu)


https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2022/05/26/mahfud-md-beberkan-aturan-pj-kepala-daerah-boleh-dari-perwira-tinggi-tni-polri/

Sumber: https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2022/05/26/mahfud-md-beberkan-aturan-pj-kepala-daerah-boleh-dari-perwira-tinggi-tni-polri/
Tokoh



Graph

Extracted

persons Mahfud MD,
companies ADA,
ministries ASN, BIN, BNN, BNPT, MK, TNI,
topics Pemilu 2024,
events Pilkada Serentak,
places DKI Jakarta,
cases covid-19,