Kejagung Tangkap DPO Terpidana Kasus Penggelapan Rp13 Miliar

  • 26 Mei 2022 07:46:40
  • Views: 7

JAKARTA - Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejati Jawa Timur dan Kejari Gresik menangkap Amir Djoewito, terpidana dalam kasus penggelapan Rp13 miliar. Amir ditangkap saat berada di Jalan Embong Malang pada Rabu (25/5/2022) sekira pukul 20.30.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penangkapan dilakukan setelah sebelumnya saat terpidana dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan. Untuk itu, terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya, tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Gresik untuk dilaksanakan eksekusi, kata Ketut melalui keterangan tertulis yang diterima, Kamis (26/5/2022).

BACA JUGA:Kejagung Limpahkan Berkas Tersangka Kasus HAM Berat Paniai ke JPU 

Adapun dasar penangkapan terpidana, lanjut Ketut, yaitu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1059K/PID.SUS/2012 tanggal 14 Agustus 2012 terhadap Amir Djoewito dkk.

“Terpidana Amir Djoewito dkk dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang mengakibatkan kerugian bagi korban sebesar Rp13 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 372 jo. 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, tuturnya.

Akibat perbuatannya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp25 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka terpidana dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan diimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung -jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, pungkasnya.


https://nasional.okezone.com/read/2022/05/26/337/2600483/kejagung-tangkap-dpo-terpidana-kasus-penggelapan-rp13-miliar?page=1

Sumber: https://nasional.okezone.com/read/2022/05/26/337/2600483/kejagung-tangkap-dpo-terpidana-kasus-penggelapan-rp13-miliar?page=1
Tokoh



Graph

Extracted

persons Ketut Sumedana,
companies ADA,
ministries Jaksa Agung, Kejagung, Kejaksaan, Kejaksaan Agung, MA,
places DKI Jakarta, JAWA TIMUR, PAPUA,
cities Gresik, Malang,
cases HAM,