Syarat-syarat Penerima Kartu Prakerja Gelombang 30, Simak Cara Daftarnya!

  • 26 Mei 2022 07:47:16
  • Views: 6

Suara.com - Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan program Kartu Prakerja sejak pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Program ini semakin gencar dilakukan selama pandemi Covid-19 bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaannya atau terdampak ekonomi.

Kartu Prakerja sendiri merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan uang tunai. Program ini ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Untuk mendapatkan bantuan melalui kartu prakerja, masyarakat yang ingin mendaftar perlu memenuhi persyarakatan yang telah ditentukan. Berikut syarat-syarat bagi penerima bantuan kartu Prakerja:

1. Warga Negara Indonesia 

Baca Juga: Fakta-fakta Kejanggalan Penerima Kartu Prakerja, Rugikan Negara Ratusan Miliar

Penerima kartu prakerja harus Warga Negara Indonesia atau WNI. Selain itu, penerima program ini juga harus berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas dan tidak sedang berada di bawah perwalian atau pengampuan.

Hal ini dilakukan agar pengguna memiliki kapasitas secara hukum untuk dapat melaksanakan tindakan dan dapat mengikatkan diri, sesuai syarat serta ketentuan yang ada.

Oleh karena itu, peserta harus bertanggung jawab penuh secara hukum atas seluruh tindakan dalam mengakses, menggunakan dan/atau melakukan pendaftaran Program Kartu Prakerja melalui laman resminya.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

Program kartu prakerja tidak diperkenankan bagi masyarakat yang masih menempuh pendidikan formal. Mereka yang bisa menerima bantuan ini hanya yang sudah menyelesaikan pendidikan atau sedang tidak menempuh pendidikan.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 30 dan Link Situs Resminya

3. Sedang Mencari Kerja

Bantuan program kartu prakerja diutamakan bagi peserta yang sedang mencari kerja. Selain itu juga bagi pekerja/buruh yang terkena PHK hingga yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Kemudian bantuan juga akan diberikan kepada pekerja/buruh yang dirumahkan hingga pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Tidak Terima Bantuan Lain

Peserta kartu prakerja yang berhak menerima bantuan hanya mereka yang tidak menjadi penerima bantuan sosial lainnya. Diketahui, pemerintah memang banyak memberikan program bantuan sosial selama pandemi Covid-19.

5. Penerima Dilarang ASN

Pejabat negara yang meliputi anggota DPR hingga DPRD dilarang mengikuti program kartu prakerja. Begitu pula dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota kepolisian Indonesia (Polri).

Lalu kepala desa dan perangkat desa serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN juga dilarang menjadi penerima program kartu prakerja.

6. Maksimal 2 Anggota Keluarga dalam 1 KK

Penerima kartu prakerja di setiap kartu keluarga (KK) juga dibatasi. Maksimal hanya 2 anggota keluarga dalam 1 KK yang boleh menerima bantuan kartu prakerja.

Adapun cara pendaftaran diri dalam program kartu prakerja adalah memasukkan alamat email, password dan menyetujui syarat serta ketentuan dan juga kebijakan privasi yang berlaku.

Apabila memiliki kendala dalam proses pendaftaran, peserta dapat mengklik tombol bantuan yang ada di sebelah kanan bawah website, yang bisa diakses di sini.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma


https://www.suara.com/news/2022/05/26/074157/syarat-syarat-penerima-kartu-prakerja-gelombang-30-simak-cara-daftarnya

Sumber: https://www.suara.com/news/2022/05/26/074157/syarat-syarat-penerima-kartu-prakerja-gelombang-30-simak-cara-daftarnya
Tokoh



Graph

Extracted

persons joko widodo,
companies ADA,
ministries ASN, DPR RI, DPRD, Polisi, TNI,
topics Bantuan Sosial, Buruh, Kartu Prakerja, Prakerja,
products Kartu Pra Kerja,
nations Indonesia,
cases covid-19, PHK,