Kasus Uang Baru Rp 3,73 Miliar, Jaksa Kejari Kabupaten Mojokerto Kirim P 17

  • 25 Mei 2022 00:23:44
  • Views: 12

Mojokerto (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto melayangkan P 17 atau permintaan perkembangan hasil penyidikan kasus uang baru Rp3,73 miliar. Ini lantaran kasus yang sudah berjalan satu bulan lebih itu, Polresta Mojokerto belum juga menetapkan tersangka.

google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Mojokerto, Ivan Yoko mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus uang baru Rp3,73 miliar pada 13 April 2022 lalu. Pihaknya masih menunggu berkas perkara penyidikan dari penyidik Satreskrim Polresta Mojokerto.

“Sudah satu bulan (SPDP), kami melayangkan surat P 17 pada 23 Mei 2022 perihal permintaan perkembangan hasil penyidikan. Saat kami menerima SPDP terhadap suatu tindak pidana, maka apabila setelah satu bulan penyidik belum mengirimkan berkas perkara maka sesuai SOP kami mengirimkan P 17, ungkapnya, Selasa (24/5/2022).

Langkah tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengiriman atas SPDP oleh pihak kepolisian kepada Kejari Kabupaten Mojokerto. Pihaknya hanya telah menerima SPDP atas nama terlapor JRS dan kawan-kawan dari penyidik Polresta Mojokerto. Hingga kini, pihak kepolisian menaikan status ke tahap penyidikan pada bulan April lalu tapi belum ada tersangka.

“Karena pada SPDP itu belum menyebutkan tersangka. Kami koordinasi hanya sebatas apakah ini masih terlapor atau sudah tersangka? Sampai sekarang belum ada berkas perkara, kami masih belum tahu apakah sudah tersangka dan kami juga belum menerima penetapan tersangka dari penyidik, katanya.

Kasi Pidum menambahkan, dalam SPDP tersebut penyidik Polresta Mojokerto menyangkakan tersangka dengan pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana diubah Pasal 46 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja atau pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Sebelumnya, anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota mengamankan dua mobil jenis Daihatsu Grandmax dan Mitsubhisi Pajero saat berhenti di dekat exit Gerbang Tol Mojokerto Barat (Mobar), Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Dari kedua kendaraan tengah bertransaksi uang baru senilai Rp5 milyar.

Penangkapan bermula dari patroli rutin yang digelar anggota Satsabhara Polresta Mojokerto. Petugas mencurigai keberadaan Grand Max nopol D 8348 EY warna putih yang berhenti jalan gelap di exit Gerbang Tol Mobar pada, Jumat (8/4/2022) sekitar pukul 01.00. Petugas yang curiga mendatangi kedua kendaraan tersebut.

Saat dilakukan pengecekan, ada lima orang dari dua mobil tersebut sedang mengangkat plastik warna putih berisi uang baru. Tumpukan uang baru senilai Rp5 miliar ada di dalam mobil yang dikendarai JE (29) warga Sidoarjo bersama empat kawannya. Selain kelimanya, terdapat pula seorang pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport nopol S 1210 XE.

Petugas kemudian mengamankan lima orang beserta uang senilai Rp5 milyar yang masih bersegel Bank Indonesia lantaran diduga telah menyalahi Standart Operating Procedure (SOP) penukaran uang baru. Uang baru tersebut dalam bentuk pencahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000 serta Rp20.000. [tin/but]


https://beritajatim.com/peristiwa/kasus-uang-baru-rp-373-miliar-jaksa-kejari-kabupaten-mojokerto-kirim-p-17/

Sumber: https://beritajatim.com/peristiwa/kasus-uang-baru-rp-373-miliar-jaksa-kejari-kabupaten-mojokerto-kirim-p-17/
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA, Google, Mitsubishi Corp,
ministries BI, Kejaksaan, Polisi,
topics Cipta Kerja,
nations Indonesia,
places JAWA TIMUR,
cities Mojokerto, Sidoarjo,
brands Daihatsu, Mitsubishi,
musicclubs APRIL,