Pelat Nomor Putih Berlaku Juni 2022, Masyarakat Diminta Tidak Buru-Buru Beli Online

  • 24 Mei 2022 22:37:17
  • Views: 6

PIKIRAN RAKYAT - Pelat nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar putih akan diterbitkan oleh Polri secara gratis alias tidak dipungut biaya.

Untuk mendapatkan pelat nomor putih, masyarakat hanya cukup membayarkan kewajiban, seperti pajak lima tahunan, biaya mutasi, ganti nomor pelat, atau membeli kendaraan baru.

Mengenai aturan baru ini, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengingatkan masyarakat untuk tidak buru-buru mengganti pelat nomor putih dengan cara membeli secara daring atau online.

Baca Juga: Polri Targetkan Seluruh Pelat Nomor Kendaraan Berwarna Putih Mulai 2027, Terungkap Hal yang Jadi Penyebabnya

Enggak usah terlalu bernafsu, masyarakat ikuti aturan, kok cepat kali ingin ganti pelat beli di online yang keluarkan pelat itu kan polisi, jangan melalui online, kata Yusri dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Selasa, 24 Mei 2022.

Ia juga mengatakan bahwa pelat dasar warna putih yang dikeluarkan oleh Polri memiliki spesifikasi tersendiri dan dengan bahan yang lebih baik.

Membeli pelat nomor secara online jelas dilarang dan termasuk melanggar aturan karena pelat tersebut bukan dikeluarkan oleh Polri.

Baca Juga: Video Viral Pengemudi Halangi Mobil Pakai Rotator di Jalan, Netizen Hujat Perekam Malah Bela Pelat 'RFS'?

Hal itu dapat ditindak langsung (tilang) sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-014553818/pelat-nomor-putih-berlaku-juni-2022-masyarakat-diminta-tidak-buru-buru-beli-online

Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-014553818/pelat-nomor-putih-berlaku-juni-2022-masyarakat-diminta-tidak-buru-buru-beli-online
Tokoh



Graph

Extracted

persons Kombes Pol Yusri Yunus,
ministries Polisi,