Alasan KPK hanya Memproses Pihak Swasta di Kasus Helikopter AW-101

  • 24 Mei 2022 22:10:02
  • Views: 16

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan hanya memproses Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh dalam kasus dugaan rasuah pengadaan Helikopter AW-101 di TNI Angkatan Udara pada 2016 sampai 2017. Lembaga Antikorupsi mengeklaim proses hukum sudah sesuai dengan aturan yang berlaku meski tersangkanya hanya dari pihak swasta.
 
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya berpatokan dengan Pasal 11 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Menurutnya, ada dua syarat yang dibutuhkan untuk melakukan penindakan terkait dugaan korupsi.
 
Tapi syarat ini bukan kumulatif, coba rekan-rekan baca lagi, subjek hukumnya adalah aparat penegak hukum atau penyelenggara negara atau pihak terkait, kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Mei 2022.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Baca: KPK Beberkan Bisik-bisik Pengadaan Helikopter AW-101 dengan TNI AU
 
Firli mengatakan aturan itu juga mengatur tentang pengusutan kasus dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp1 miliar. Beleid itu diyakini bisa membuat KPK menindak satu tersangka dalam dugaan korupsi.
 
Kalau bicara dan atau tentulah kawan-kawan paham itu bukan kumulatif, boleh alternatif, tutur Firli.
 
Irfan Kurnia Saleh merupakan merupakan tersangka tunggal dalam kasus korupsi pengadaan Helikopter AW-101 di TNI Angkatan Udara pada 2016 sampai 2017. Irfan diduga membuat negara merugi Rp224 miliar dalam kasus ini. Kontrak pengadaan Helikopter AW-101 mencapai Rp738,9 miliar.
 
Atas perbuatannya Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 

(DEV)


https://www.medcom.id/nasional/hukum/Gbmav0Pb-alasan-kpk-hanya-memproses-pihak-swasta-di-kasus-helikopter-aw-101

Sumber: https://www.medcom.id/nasional/hukum/Gbmav0Pb-alasan-kpk-hanya-memproses-pihak-swasta-di-kasus-helikopter-aw-101
Tokoh





Graph

Extracted

persons Firli Bahuri, Irfan Kurnia,
companies ADA,
ministries KPK, TNI, TNI AU,
fasums Gedung Merah Putih KPK,
places DKI Jakarta,
cases korupsi, Tipikor,