Aturan Baru, Nama di Dokumen Kependudukan Minimal 2 Kata Maksimal 60 Karakter

  • 24 Mei 2022 21:36:46
  • Views: 5

PIKIRAN RAKYAT - Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh memberikan penjelasan terkait aturan baru penulisan nama di dokumen kependudukan.

Diketahui aturan baru itu tertuang dalam Permendagri No. 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Ada pun sistematisnya penduduk diminta untuk mengisi nama minimal dua kata dan maksimal 60 karakter.

Zudan juga mengingatkan agar warga tetap mengedepankan norma kesopanan dan menghindari pemilihan nama yang sulit dibaca.

Baca Juga: Diterjang Panas Ekstrem yang Berbahaya, India dan Pakistan Jadi Gambaran Dunia di Masa Depan

Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata, katanya.

Imbauan ini digaungkan demi memudahkan penduduk di masa mendatang.

Dalam kasusnya, kemudahan yang dimaksud seperti dalam pembuatan paspor, pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

Selain itu, dikatakan Zudan aturan baru juga memudahkan anak-anak saat mendaftar sekolah atau ketika dipanggil oleh gurunya.


https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-014555507/aturan-baru-nama-di-dokumen-kependudukan-minimal-2-kata-maksimal-60-karakter

Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-014555507/aturan-baru-nama-di-dokumen-kependudukan-minimal-2-kata-maksimal-60-karakter
Tokoh



Graph

Extracted

persons Zudan Arif Fakrulloh,
companies ADA,
ministries Kemendagri,
products Paspor,
nations India, Pakistan,