Kejaksaan Kabupaten Pasuruan Panggil Paksa Saksi Tambang Bulusari

  • 24 Mei 2022 21:13:57
  • Views: 8

Kejaksaan Kabupaten Pasuruan Panggil Paksa Saksi Tambang Bulusari

Pasuruan (beritajatim.com) – Pengerukan tanah kas daerah yang terjadi di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan kembali disidangkan. Sidang mendatangkan saksi Hartono Tedjo Prawiro yang merupakan Direktur PT Tedjo Sekawan pada tahun 1990. Saksi datang dengan penjemputan paksa karena telah dilakukan 3 kali mangkir dalam pemanggilan.

google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Tedjo didatangkan dalam persidangan dikarenakan truk yang memuat pasir milik negara tersebut tertulis nama perusahaannya. Namun, saat dalam persidangan, saksi tidak mengetahui jika truk tersebut miliknya dikarenakan dirinya sudah tidak menjabat selama 30 tahun.

Diketahui saat ini PT Tedjo Sekawan terpecah menjadi dua yakni PT Tejo Sekawan Abadi dan PT Tedjo Sekawan Cocoa. Dimana truk yang bermuat pasir tersebut bertuliskan PT Tedjo Sekawan Abadi yang saat ini diturunkan ke anaknya bernama Terence.

“Pada tahun 1980 saya coba memperpanjang izin operasi yang terletak di Desa Bulusari. Namun dari pemerintah tidak diberikan izinnya, saya tahunya cuman sampai situ, ujar Tedjo, Selasa (24/05/2022).

Dalam keterangannya, saksi mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui terdakwah Samut. Tedjo juga menjelaskan dirinya hanya kenal dengan Andreas Tanu Jaya selaku Direktur PT Prawira Tata Pratama.

Tak hanya itu Tedjo juga mengatakan bahwa pada tahun 2016 tanah yang berukuran 15 hektare tersebut dijual. Pada tahap pertama penjualan tanah tersebut masih dibayar sebesar Rp 800 juta.

“Tanah seluas 15 hektare itu sudah dijual sebagian. Tapi pembayarannya masih tahap pertama bernilai Rp 800 juta, lanjutnya.

Di lain tempat Kasi Pidsus Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra mengatakan bahwa saksi Teja ini terpaksa dijemput paksa. Dikarenakan sebelumnya Majelis Hakim sudah melayangkan panggilannya sebanyak tiga kali.

Hal ini dikarenakan keterangan saksi sangat penting. Sehingga langkah ini harus dijalankan Kejaksaan Kabupaten Pasuruan.

“Kami memanggil paksa saksi Hartono Tedjo ini atas petunjuk Hakim. Sebelumnya kami sudah melayangkan panggilan sebanyak tiga kali, kata Denny. [ada/but]


https://beritajatim.com/hukum-kriminal/kejaksaan-kabupaten-pasuruan-panggil-paksa-saksi-tambang-bulusari/

Sumber: https://beritajatim.com/hukum-kriminal/kejaksaan-kabupaten-pasuruan-panggil-paksa-saksi-tambang-bulusari/
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA, Google,
ministries Kejaksaan,
places JAWA TIMUR,
cities Pasuruan,