Kemendagri RI Diminta Segera Terbitkan Aturan Teknis Pemilihan Penjabat Kepala Daerah

  • 24 Mei 2022 19:14:53
  • Views: 6

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman berpendapat penolakan beberapa gubernur untuk melantik penjabat (Pj) bupati/wali kota usulan Kemendagri RI karena pemerintah tidak segera membuat aturan teknis mekanisme pemilihan Penjabat Kepala Daerah (Pj Kepala Daerah).

Menurut kami ini bersumber dari ketiadaan regulasi teknis sebagaimana yang diamanatkan putusan MK, kata Armand kepada wartawan, Selasa 24 Mei 2022.

Ketua DPR Puan Maharani sebelumnya mengingatkan pemerintah agar proses pemilihan penjabat kepala daerah dilakukan secara selektif. Puan meminta Pemerintah melakukan proses seleksi secara transparan dan terbuka bagi partisipasi publik. 

“Siapkan sarana yang memadai apabila masyarakat hendak memberi masukan dan lakukan penyaringan secara terukur dan terbebas dari kepentingan politik, ujar Puan.

Ia berharap Pemerintah cermat dalam proses penyaringan dan menetapkan Pj Daerah dengan kemampuan yang sesuai dengan karakteristik daerah. Menurutnya, penting sekali bagi Pemerintah menetapkan Pj Kepala Daerah yang memahami kebutuhan sosial dan ekonomi di daerah yang akan dipimpinnya.

Menurut Armand, sampai hari ini pemerintah belum menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan mandat pembentukan aturan teknis untuk pengisian penjabat kepala daerah.  

Berhadapan dengan situasi ini, KPPOD mendorong kepada pemerintah pusat untuk segera mengeluarkan regulasi itu. Apakah itu nanti permendagri atau lebih kuat lagi dalam peraturan pemerintah misalnya, tapi regulasi teknis itu harus ada, tegas Armand.

Armand menyarankan agar pemerintah mengambil langkah persuasif untuk menyelesaikan polemik penolakan gubernur melantik penjabat bupati. KPPOD khawatir jika masalah tersebut tidak segera diselesaikan akan menjadi contoh bagi gubernur lain.

Kita dorong pemerintah pusat untuk mengambil langkah persuasif karena memang kalau mengambil langkah tegas, yang menjadi pertanyaan, regulasi mana yang dirujuk, ungkapnya.

Senada, peneliti senior BRIN Siti Zuhro menyatakan penolakan atas calon penjabat pilihan mendagri sudah diprediksi sebelumnya. Ia berharap resistensi dari satu dua daerah akan menjadi resistensi secara kolektif.

Ini artinya daerah sudah mulai berontak terhadap pemerintah pusat yang dianggap semena-mena. Seolah menafikan bagaimana demokrasi partisipatoris yang telah dilalui oleh mereka dengan susah payah, lalu rekrutmen pejabat bertahun-tahun atas nama mereka saja, ujar Siti.

Selain itu, dalam pemilihan Pj kepala daerah, pemerintah tidak memiliki payung hukum. Ia mendorong pemerintah segera membentuk aturan teknis terkait pengisian Pj kepala daerah merupakan mandat dari putusan MK Nomor 67/PUU-XX/2022.

Sementara itu, pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan mengungkapkan pelantikan penjabat bisa dilakukan oleh Mendagri ketika terjadi penolakan.

Itu penyelesaiannya di dalam aturan-aturan di Kemendagri, UU, itu pelantikannya dapat dilakukan oleh Mendagri. Artinya supaya jangan ada kekosongan kekuasaan, ujarnya.

Agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi, Djohermansyah menyarankan agar dibuat panitia seleksi (pansel) tingkat provinsi atau pusat dengan melibatkan pihak independen, ahli, bahkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Supaya jangan terjadi lagi. Aturan main, regulasi dalam pengangkatan, penunjukan penjabat sebaiknya dilakukan secara terbuka, transparan, dan menggunakan prinsip demokrasi dalam konteks birokrasi, tambah Djohermansyah.

Pansel itu akan merumuskan tiga nama yang dijaring lewat mekanisme lelang. Nama itu diumumkan pada publik dan juga dikonsultasikan pada pimpinan DPRD Provinsi untuk penjabat gubernur dan DPRD Kabupaten/Kota untuk bupati/walikota. 

Kemudian juga disediakan waktu jeda untuk publik bisa memberi masukan terkait nama-nama Penjabat Kepala Daerah tersebut. Barulah kemudian diserahkan pada pejabat yang berwenang untuk dipilih. Menurutnya, hal itu sesuai dengan mandat Mahkamah Konstitusi. Sesuai dengan pertimbangan MK yang baik itu. Pertimbangan MK itu baik. Jangan dilecehkan, pungkasnya. (*)

**) Dapatkan update informasi pilihan setiap hari dari TIMES Indonesia dengan bergabung di Grup Telegram TI Update. Caranya, klik link ini dan join. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Telegram di HP.


https://www.timesindonesia.co.id/read/news/410747/kemendagri-ri-diminta-segera-terbitkan-aturan-teknis-pemilihan-penjabat-kepala-daerah

Sumber: https://www.timesindonesia.co.id/read/news/410747/kemendagri-ri-diminta-segera-terbitkan-aturan-teknis-pemilihan-penjabat-kepala-daerah
Tokoh







Graph

Extracted

persons Profesor Dr. Djohermansyah Djohan, Puan Maharani, Siti Zuhro,
companies ADA, Google, Telegram,
ministries ASN, BRIN, DPR RI, DPRD, KASN, Kemendagri, MK,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,